Iming-iming Membelikan Heandphon, Kakek-kakek Mencabuli Anak DiBawah Umur

LAMPUNG – Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamankan tersangka pencabul anak di bawah umur. SM (68), warga Kecamatan Batanghari Nuban, diduga telah melakukan pencabulan terhadap SR (10) warga Kecamatan Batanghari Nuban. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka, Minggu (23/05/2021). Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen menjelaskan, peristiawa itu berawal ketika korban sedang berjalan menuju rumah temannya dan melintasi rumah tersangka. Saat Tersangka Melihat korban, tersangka kemudian memanggilnya dan mengajak masuk rumahnya. Tersangka Merayu Korban dengan menjanjikan akan membelikan telepon genggam saat masuk SMP. Untuk sementara, tersangka memberi uang kepada korban Rp30 ribu. Setelah memberikan uang sebesar Rp.30.000 kepada Korban, tersangka memaksa korban masuk kamar. Di dalam kamar itu, tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.. Setelah selesai melampiaskan hawa nafsunya, Korban disuruh pulang oleh tersangka. Falam perjalanan pulang, korban bertemu dengan ibunya dan mengadukan kejadian yang menimpanya. Mendengar pengaduan anaknya, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Batanghari Nuban. Berdasarkan laporan ibu korban, Petugas Polsek Batanghari Nuban segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Minggu (23/05/2021) malam. “Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Zulkarnaen. Reporter : TIM Editor Publisher : Yopi Zulkarnain