KPK Berhasil Meng-OTT Dan Menangkap 2 Bupati Dalam Sepekan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam waktu yang berdekatan. Mirisnya, dua kepala daerah beserta sejumlah pihak swasta ikut terjaring karena terlibat transaksi suap bernilai miliaran rupiah. OTT di Musi Banyuasin (Muba) pada hari Jumat (15/10/2021) malam, Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK bersama lima ASN Pemkab Muba. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Pemkab Muba akan menjalankan beberapa proyek. Dana proyek tersebut bersumber dari APBD, APBD-P 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi, termasuk untuk proyek Dinas PUPR Muba. Dalam pelaksanaannya, Dodi diduga memberi arahan kepada Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Muba Eddi Umari untuk merekayasa proses lelang. Yakni dengan membuat list daftar paket pekerjaan serta telah menentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pada proyek tersebut. Melansir Jumat (22/10/2021), KPK menduga Dodi turut menentukan fee dari nilai setiap proyek. Adapun besarnya ialah 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak lainnya. Alex menyebut Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, menjanjikan uang sebesar Rp. 2,6 miliar kepada Dodi agar perusahaannya memenangkan empat proyek. Suhandy pun memenangkan empat proyek rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar. Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil Rp. 3,4 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan Rp. 3,3 miliar, serta normalisasi Danau Ulak Ria (Rp. 9,9 miliar). Alex mengatakan Suhandy menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi atas dimenangkannya empat proyek itu. OTT di Kuantan Singingi (Kuansing) Selang tiga hari kemudian, Lembaga Antirasuah kembali menggelar OTT dan menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK kemudian menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kuansing dan pihak swasta bernama Sudarso, Manajer PT Adimulia Agrolestari. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan ada dugaan bahwa ada kesepakatan terkait pemberian uang dari Sudarso kepada Andi Putra senilai Rp. 2 miliar. Hal itu bermula ketika PT Adimulia Agrolestari hendak mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syaratnya yakni dengan membangun kebun kemitraan di wilayah Kuansing minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kuansing agar menyetujui meski kebun kemitraan itu terletak di Kabupaten Kampar. Saat itu, Andi Putra menyatakan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan biasanya butuh minimal Rp. 2 miliar. Lili mengatakan atas kesepakatan tersebut, Sudarso telah menyerahkan uang sebesar Rp.500 juta kepada Andi Putra. Kemudian, Sudarso kembali menyerahkan kesanggupan tersebut sekitar Rp.200 juta pada 18 Oktober 2021. [ RED ]