Oknum Ketua Organisasi Wartawan diKota Metro Terima Aliran Dana Korupsi SMP Negeri 10

METRO – Oknum Wartawan, Mst, salah satu Ketua Organisasi Wartawan di Kota Metro diduga ikut menerima aliran uang korupsi SMP Negeri 10 Kota Metro, yang menyeret mantan Kepala Sekolah dan Bendahara, yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rehab Sekolah dengan merugikan negara Rp223, 412 juta, Rabu pagi 18 Agustus 2021 siang. Supardi oknum Kepala SMP Negeri 10 Metro tahun 2017, dan seorang guru Abdul Basid selaku bendahara pada kegiatan rehab sekolah, menjadi terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Pada surat dakwaan jaksa mendakwa Supardi dan Abdul Basid telah melakukan korupsi terhadap sisa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang dianggarkan untuk rehab gedung SMPN 10 Kota Metro demi kepentingan pribadi dan beberapa pihak. Ada beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa menerima uang Aliran Korupsi itu, termasuk Oknum Wartawan berinisial MST yang menerima Rp12 juta, dana korupsi rehab gedung sekolah. Saat itu Mst menjabat sebagai ketua salah satu Organisasi Wartawan di Kota Metro. Uang korupsi yang dibagi-bagikan oleh kedua terdakwa tersebut diambil dari sisa anggaran, yang didapatkan dengan cara membuat laporan pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi dan dibuat seolah-olah menyamai jumlah anggaran yang diterima oleh SMPN 10 Kota Metro yakni sebesar Rp450 juta. Jaksa mendakwa Supardi dan Abdul Basid melanggar pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hitungan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara dirugikan Rp223.412.454,00 atau senilai dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah. (Robi) Editor Publisher : Yopi Z