Senator Dr.H Bustami Zainudin S.Pd., MH. Reses Kepemerintahan Lampung Barat

Senator Dr.H Bustami Zainudin S.Pd., MH. Reses Kepemerintahan Lampung Barat
Senator Dr.H Bustami Zainudin S.Pd., MH. Reses Kepemerintahan Lampung Barat

Lampung Barat,meteronusantaranews.com

Wakil ketua komite ll Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr.H.BUSTAMI ZAINUDIN, S.Pd., MH. menggelar reses ke pemerintahan kabupaten Lampung Barat, hari ini Kamis 24 Februari 2022.

"Alhamdulillah hari ini, Saya kunjungan reses, dimasa sidang ke 3 DPD RI ke pemerintah kabupaten Lampung Barat, bersama Sekda Aditama dan jajaran, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (KPH Liwa), serta PLN Wilayah Lampung ungkap Senator Bustami.

Lebih lanjut Senator Bustami menyampaikan bahwa, mereka berkordinasi ke PLN dan KPH Liwa yang ada di Lampung Barat, banyak persoalan tadi yang mereka angkat dan menjadi aspirasi masyarakat Lampung Barat dan pemerintah.

Diantaranya ada persoalan dari beberapa desa yang belum teraliri listrik, yang melalui lintas TNBBS taman nasional Bukit Barisan Selatan dan Hutan register 39, tadi kita sudah sudah mendapat penjelasan dari KPH Lampung Barat,"terang Senator Bustami.

Selain itu menurut Senator, Begitu juga soal tambang rakyat, secepatnya dengan undang undang No 3/2020 tentang MINERBA Harus ada petunjuk teknis atau PP karena menurutnya sudah di tunggu daerah terutama berkaitan dg pertambangan Rakyat Pasir dan Batu belah.

Dimana pembangunan berupa Fisik bangunan maupun Jalan dan Jembatan di tingkat Pedesaaan melalui ADD dan APDB memerlukan material tersebut, selain juga utk kebutuhan masyarakat itu sendiri untuk membangun Perumahan, dll.

"Tambang rakyat yang selama ini dibutuhkan oleh pemerintah, dalam proyek proyek skala kecil, dana desa untuk jalan, membutuhkan pasir, batu. Ini semua tidak bisa dibiarin, mudah mudahan saya segera bertemu dengan Dirjen Minerba,"katanya.

Terakhir Senator menjelaskan soal usulan Dana Alokasi Umum untuk insentif atau gaji honorer P3K soal kepegawaian, PPPK ini seyoqyanya anggaranya dibebankan pada pemerintah pusat, jangan dibebankan kepada pemerintah daerah, karena pemda banyak sekali keperluan untuk pembiayaan pembangunan yang lainnya, perlu diketahui bahwa insentif daerah, tunjangan kinerja sudah jadi beban anggaran daerah.“pungkasnya.(Indra)