Seorang Wartawan Di Konawe Selatan Alami Penganiayaan dan Pelakunya Diduga Oknum Sekcam, La Ajima : Hari Ini Kita Gelar Perkara

Metronusantaranews.com - Konawe Selatan - seorang wartawan di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara mengalami tindakan kekerasan fisik yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum ASN, Senin 29 November 2021. Aksi penganiayaan wartawan www. radartenggaranews.com terjadi saat wartawan tersebut melakukan kerja-kerja jurnalistik dilapangan terkait dugaan penambangan Nickel secara ilegal di desa roraya kecamatan tinanggea yang dilakukan oleh PT Enam Sembilan Mineral. Awal kejadiannya, saat pimpinan redaksi media www. radartenggara.co.id meminta tanggapan kepada salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk kepentingan pemberitaan yang diketahui bernama Betsar, namun oknum LSM tersebut enggan memberikan komentar, kuat dugaan oknum LSM tersebut telah berpihak kepada pihak perusahaan. atas konfirmasi wartawan www.radartenggaranews.com tersebut, oknum LSM yang enggan memberikan komentar terkait aktifitas penambangan yang diduga ilegal, justru melaporkan hal tersebut kepada oknum Sekcam Tinanggea yang diduga sebagai pembeck up penambangan PT Enam Sembilan Mineral tersebut. Tidak membutuhkan waktu yang lama, aksi penganiayaan terjadi yang dilakukan oleh oknum ASN dan diduga menjabat sebagai Sekcam Tinanggea (N) dan temannya (D) kepada wartawan radartenggaranews.com, Boys. Diketahui, pelaku kekerasan fisik atau pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh (N) dan (D) melakukan aksinya dirumah keluarga korban, di desa ngapaaha Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Jum,at 26/11/2021). Atas kejadian tersebut, wartawan radartenggaranews.com selaku korban penganiayaan langsung melaporkan kedua pelaku ke Polsek Tinanggea sekaligus melakukan pemeriksaan secara medis atau visum di Puskesmas Tinanggea Kedua pelaku dilaporkan dengan tuntutan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, tentang tindakan yang menghambat atau menghalang halangi tugas jurnalistik. Sementara itu, Kapolsek Tinanggea Iptu La Ajima yang dikonfirmasi melaku via telepon membenarkan adanya pengaduan terkait penganiayaan yang dialami oleh wartawan radartenggaranews. Com. Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dan hari ini akan dilaksanakan gelar perkara terkait kasus penganiyaan tersebut sambil menunggu hasil visum dari puskesmas. Untuk menentukan tersangka atau tidak, harus dilakukan proses gelar perkara, jika memenuhi dua alat bukti, maka pihaknya akan menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, Untuk menentukan pasal berapa yang akan dikenakan oleh kedua pelaku penganiayaan, tergantung hasil visumnya, apakah pasal 351 atau pasal 352 KUHP, sementara diaduan korban tersebut yang ditekankan adalah pasal 351 KUHP, tetapi mesti didukung oleh hasil visum. "Kami tidak mau terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebagai tersangka karena sampai hari ini pihaknya belum menerima hasil visum dari puskesmas," tutup Iptu La Ajima dalam via telpon. Selanjutnya, oknum sekcam yang diduga sebagai pelaku saat dikonfirmasi melalui via telpon, dirinya mengatakan terlalu banyak nomor baru yang masuk bahkan dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menelpon kembali metronusantaranews.com dengan alasan dirinya sedang mengambil keterangan. Sampai berita ini diturunkan, metronusantaranews.com masih menunggu telpon dari pihak yang terduga pelaku penganiayaan dan masih berupaya menghimpun informasi baik progres penanganan hukum di kepolisian maupun kepada pihak yang terduga pelaku penganiayaan.*(HS) Editor Publisher : Helni Setyawan