UU NO.13/2003 belum diPatuhi. PT. Ananda Lestari Out Sourching  PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk

UU NO.13/2003 belum diPatuhi. PT. Ananda Lestari Out Sourching  PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk
UU NO.13/2003 belum diPatuhi. PT. Ananda Lestari Out Sourching  PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Metronusantaranews.com - Batu Bara_Sumut PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk terletak didekat  jalan Acces Road PT. Inalum Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Salah satu Perusahaan Pengolahan inti sawit, memiliki mitra Kerja Out Sourching PT. Ananda Lestari   Berkantor dimedan. PT. Ananda Lestari pada  Oktober 2021 lalu memberhentikan tiga orang Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), (Kontrak Satu tahun), Namun baru bekerja tiga bulan tidak lagi dipekerjakan. Pekerja: 1.Hardiansyah Prayoga, 2. Mahdan yusbar, 6.Sopian Simbolon. Menurut keterangan Ketiga Korban, bahwa sebelum menjadi tenaga kerja Kontrak PT. Ananda Lestari, bekerja sebagai pekerja Harian di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk, berhubung Pekerjaan di over alihkan ke PT. Ananda Lestari, maka dipindahkan menjadi pekerja kontrak PT. Ananda Lestari, baru bekerja 3 bulan kami diberhentikan tanpa kami ketahui penyebabnya, sebut Hardiansyah, Mahdan dan Sopian, kepada Ketua LSM KCBI Batu Bara, Agus Sitohang. Menindak lanjuti keluhan Hardiansyah Prayoga, Mahdan yusbar dan Sopian Simbolon, Rabu (12/01/2022) di Warung Nasi Lia, samping PT. Bakrie Sumatera Plantations TBK. Bambang edi sebagai Pengawas/ mandor dari PT. Ananda Lestari menuturkan: terkait tidak bekerjanya Hardiansyah Prayoga, Mahdan yusbar dan Sopian Simbolon, Ketiganya  diberhentikan oleh Rudy (manager) dan Mestika Spt (Pengawas lapangan) Departement Patty Igreat Mini plant, bukan diberhentikan PT. Ananda Lestari. Kalau didalam management PT. Ananda Lestari bukan disebutkan diberhentikan, namun sementara dirumahkan,  ketika nanti ada pekerjaan, akan dipanggil dan dipekerjakan kembali. Dari hasil yang dihimpun, pemberhentian kerja yang dilakukan Rudy dan Mestika, berhubung Pekerjaan di Departement yang dipimpinnya tidak ada lagi Pekerjaan.Sebut Bambang. " Agus Sitohang Ketua KCBI Batu Bara, menaggapi penyampaian Bambang edi,  sangat menyayangkan,  bagaimana mungkin Rudy dan mestika bisa mencampuri Pemberhentian Pekerja dari PT.Ananda Lestari, Seharusnya Management PT.Ananda yang menyampaikan Pemberhentian, bukan Rudy dan Mestika. Ada apa dengan management PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk, apa ada saham/hubungan Rudy dan Mestika di PT. Ananda Lestari. Agus" berharap PT. Ananda Lestari tetap mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan tentang PKWT jika melakukan pemutusan hubungan kerja dan harus  membayar upah kerja sisa masa Kontrak. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) [2] Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) [3] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. [4] Pasal 17 PP 35/2021. Awak media beberapa kali Menghubungi Sunario ( Manager HRD PT. Bakrie Plantations Tbk) melalui Hp Seluler,  tidak diangkat WA tidak dibalas. (Sp)