Warga Desa Munjuk Sampurna Sangat Berharap Cepat Mendapatkan Kembali Listriknya

Warga Desa Munjuk Sampurna Sangat Berharap Cepat Mendapatkan Kembali Listriknya
Warga Desa Munjuk Sampurna Sangat Berharap Cepat Mendapatkan Kembali Listriknya
Metronusantaranews.com--LAMSEL KALIANDA--Dampak yang sangat luar biasa yang dialami warga masyarakat akibat pemutusan arus listrik oleh team PLN ULP Kalianda P2TL pada hari Rabu lalu yang terjadi di desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan kepada dua puluh rumah warga termasuk mesjid dan TPA, masih belum ada kejelasan siapa pihak yang paling bertanggung jawab untuk permasalahan ini, di saat awak media berkunjung dengan mewawancarai ke beberapa rumah warga yang terdampak pemutusan arus listrik beberapa hari lalu, baru terpantau dua rumah warga yang terpasang kembali KWH meterannya. Sabtu (05/2/2022). Menurut pengakuan salah satu warga Dusun Sidojaya Desa Munjuk Sampurna, listrik kami sudah mati selama tiga hari ini, di saat pertemuan kemarin malam kumpul di rumahnya Nurhalim, tepatnya pada kamis malam, untuk denda kami tidak perlu membayar karena mereka mau bertanggung jawab, tetapi kami di kenai kembali biaya pemasang spidometer baru sebesar Rp 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu), "itu pun pembayarnya dengan cara dicicil, untuk perbulan nya kami bayar Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu), jika kami harus menyicil dan membayar kembali untuk pemasangan KWH baru, ya kami keberatan mas."Ujarnya. "Kami ini sudah membeli dan sekarang kami di suruh menyicil lagi, sedangkan sekarang ini lagi kondisi susah, ini juga bukan kesalahan dari pihak warga, ini murni kesalahan dari pihak ketiga PLN, yaitu cater saudara Nurhalim, imbuh salah satu warga tersebut". Disaat yang sama kami awak media menyambangi juga kediaman ibu Sawiyah, beliau mengatakan, kami sudah membeli KWH Regular 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu), kepada saudara Nurhalim, dan saya pun setiap bulannya membayar tagihan PLN nya, yang bulan Januari kemarin kami bayar Rp 115.000 (Seratus Lima Belas Ribu), kenapa sekarang disaat kami warga terkena razia team P2TL dari pihak PLN dan KWH kami di putus masih di kenai denda. Salah satu pihak warga korban dari pemutusan arus listrik oleh team PLN ULP Kalianda P2TL, kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Lampung Selatan, namun dari pihak Polres, menyarankan agar pihak warga (korban), yang terkena pemutusan arus listrik dan dari pihak saudara Nurhalim untuk mediasi terlebih dahulu, agar mencari solusi terlebih dahulu, jika dari pihak Nurhalim tidak mau bertanggung jawab, dipersilahkan warga untuk melapor kembali ke pihak kepolisian."Imbuhnya. Kami awak media kemarin melalui sambungan telepon menghubungi Bapak Merik Havit, SH.MH, selaku kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), beliau mengatakan hanya memfasilitasi dan memberikan pendampingan itupun hanya kepada warga yang mau memberikan kuasa hukum kepadanya, karena kami sebagai pengacara tidak bisa berbuat banyak tanpa ada nya surat kuasa dari pihak warga masyarakat yang terkena dampak pemutusan arus listrik oleh team dari PLN ULP Kalianda kemarin. "Jika untuk masalah denda dan pemasangan KWH yang baru mereka warga untuk tetap membayar masing-masing alias membayar sendiri-sendiri, dan dari kami ini agar warga secepatnya bisa mendapatkan kembali KWH yang baru, karena kebutuhan listrik ini sangat vital buat masyarakat."Ungkapnya. Kepala Desa Munjuk Sampurna Erwin, disaat ditemui dirumahnya hari ini mengatakan saya tidak bisa berkomentar banyak mas, karena saya baru menjabat tiga bulan, takut salah bicara, kami sudah serahkan kepada Pak Merik."Ujarnya. Pemberitaan Sebelumya : Gabungan team P2TL PLN dari unit ULP Kalianda dan Unit ULP Kota Bumi yang dibantu dari aparat kepolisian dan didampingi awak media metronusantaranews.com, Berhasil merazia beberapa KWH bodong di rumah warga, KWH di area persawahan maupun KWH ke TPA dan KWH Masjid desa setempat, tepatnya yang berada di Desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, diduga pemasangan KWH yang lost setrum dibeberapa rumah warga setempat dan sambungan di areal persawahan maupun TPA, diduga melibatkan cater pihak ketiga PLN saudara Nurhalim di desa setempat. Rabu (2/2/2022). Menurut keterangan dari I Putu Eka Pradistya – Supervisor Transaksi Energi PT PLN (Persero) ULP Kalianda “Pada hari ini tgl 2 februari 2022, kami PLN Kalianda sebanyak 7 tim melaksanakan p2tl gabungan di desa munjuk sampurna sebagai tindak lanjut dari laporan warga adanya penyalahgunaan tenaga listrik di desa tersebut, dari pemeriksaan p2tl gabungan tersebut ditemukan total 20 temuan dengan 18 pelanggan diantaranya merupakan jenis pelanggaran dan 2 pelanggan lainnya merupakan kelainan kwh meter.” Ujarnya. Adapun tempat-tempat rumah warga yang diduga pencurian listrik yang terkena team opal P2TL PLN sebagai berikut : Dari beberapa warga yang kami awak media temui mengatakan bahwa kami tidak tahu menahu bahwa KWH ini bermasalah atau lost setrum, karena kami sebagai warga di tawarkan untuk memasang KWH baru dengan tarif 2.500.000 rupiah untuk pemasangannya, oleh saudara Nurhalim sebagai cater PLN, dan kami pasang ini ada yg sudah berjalan 1 tahun lebih mas, ujar salah satu warga yang kami temui. “Kami sebagai warga yang menjadi korban meminta tanggung jawab dari saudara Nurhalim tersebut mas, karena kami merasa di tipu dan dirugikan yang akhirnya listrik kami diputus dan kena denda yang kami harus bayar”. Disaat kami awak media menghubungi melalui sambungan telpon saudara Nurhalim beliau menjawab iya mas saya siap bertanggung jawab mas, kepada warga masyarakat yang terkena razia team opal P2TL PLN tersebut.”Ujarnya. Dihimpun dari Beberapa sumber dan menurut UU Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar Lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang denda dan sanksi hukuman yang dikenakan kepada orang yang mencuri listrik, seperti dilansir dari media Metronusantaranews.com Mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Tim)