Berkat Laporan Dari Masyarakat Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi

Berkat Laporan Dari Masyarakat Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi
Berkat Laporan Dari Masyarakat Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi
Lampung Tengah  ---  Jajaran Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online atau slot inisial IS (31) warga Kp. Nambah Dadi Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Kamis, 18/08/2022 pukul 15.00 Wib. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Seputih Mataram. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi warung bakso milik pelaku yang berada Kp. Fajar Mataram Kec. Seputih Mataram, Lampung Tengah. Sesampainya di warung bakso pelaku, IS tertangkap tangan sedang memasang nomor togel secara online atau slot menggunakan Hp merk Oppo A5 warna hitam. Selain itu,dari hasil penggeledahan petugas,team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram juga menemukan barang bukti berupa kertas yang berisikan rekapan judi togel, 1 (satu) buah ATM Bank BRI berikut buku tabungan A.n pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut .’’jelasnya. ‘’Selanjutnya IS berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,’’demikian pungkasnya. (Dwi/Humas LT)