Diduga Kontraktor Abaikan KIP dan K3 Proyek Rehab jalan Batas Oki-Sp Kepuh

Oku Timur Metro Nusantara Nesw. Pekerjaan Relokasi Jalan Raya Batas Oki-Sp.Kepuh,diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai."Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.Menurut salah satu pekerja yang ada di lokasi tersebut,saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu kontraktor yang mengerjakan. Dirinya hanya tahu Pengawas proyek yang menyuruhnya bekerja, namanya (Rh) Pembangunan Proyek jalan Batas Oki-Sp.Kepuh, sepanjang 49 Km tersebut seluruh pekerjanya juga diduga tidak menggunakan alat pengaman diri seperti masker anti covid, rompi, helm, ataupun sepatu. "Ini proyek PU, saya tidak tahu siapa kontraktornya.Tapi Pelaksananya Apan atau PT ROTARI pak,dan kami mengakui salah kami sudah lalai,tidak menggunakan K3 dan Memasang Papan nama Proyek, ungkap salah satu pengawas Konsultan,(Dn)Ditempat lain saat dikonfirmasi (Rh) sebagai pengawas Proyek pengaspalan Ruas jalan Batas Oki-Sp.Kepuh,mengatakan, kami mengakui salah Pak,kami sudah Mengabaikan dalam pekerjaan ini,tidak menggunakan K3,dan untuk Papan nama Proyek itu urusan kontraktor yang seharusnya dipasang, kami hanya melaksanakan pengaspalannya saja,dan soal K3 memang kami sudah dihimbau oleh pihak PU,agar menggunakan perlengkapan K3.tapi kami lupa membawanya kami akui salah pak pungkas(Rh) Juma,t 17-9-2021"Tidak dipasangnya papan proyek pada pekerjaan proyek pengaspalan jalan raya Provinsi Sumatera Selatan,dimulai dari Batas Oki dan desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka,itu mengundang perhatian (J) selaku ketua LSM Lpi, Tipikor (Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi) Kabupaten Oku Timur.Menurut (J) pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang,apa lagi nilainya di taksir hingga Miliaran rupiah,jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar ketentuan Undang Undang yang berlaku."Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang,"terang (J). Dalam hal ini (J) sangat menyayangkan bahwa pengawasan dari Dinas PUTR,Provinsi Sumatera Selatan kurang Perhatian.Kejadian seperti ini, lanjut (j) sering di jumpai dalam proyek-proyek pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikerjakan para kontraktor nakal diwilayah kabupaten Oku Timur."Diduga mereka sengaja tidak memasang papan plang,apa lagi pekerjaannya dimalam hari,diduga agar masyarat sulit untuk mengontrol dan mengawasi pekerjaan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Dinas PUTR, Provinsi Sumatera Selatan. "Dinas.PUTR. Provinsi Sumatera Selatan,Seharusnya, lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang.Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya.Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jalan tersebut. (J) Juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja.(K3) Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan melaporkan pihak kontraktor yang telah mengabaikan (3) Keselamatan Kerja dan Papan Publikasi yang mana telah melanggar aturan-aturan, yang sudah ditentukan,kami minta kepada pihak Dinas PUTR Provinsi agar memberikan sanksi,pada pihak kontraktor pungkas, (jn).(Tim) Reporter : ( Joni )