Diduga Terjadi Konspirasi, DPD GSPI Sultra Menduga PT Visi Deptindo Kebal Hukum

Diduga Terjadi Konspirasi, DPD GSPI Sultra Menduga PT Visi Deptindo Kebal Hukum
Diduga Terjadi Konspirasi, DPD GSPI Sultra Menduga PT Visi Deptindo Kebal Hukum
Metronusantaranews, Kendari - Aktivitas Jetty PT Sambas dan PT Visi Deptindo Mineral Di desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan diduga kebal hukum. Pasalnya kedua perusahaan tersebut juga diduga melakukan Konspirasi atas penggunaan Jetty yang kuat dugaan tak miliki izin Tersus. Selain itu juga, diduga telah terjadi pembiaran, sampai hari ini kedua perusahaan tersebut tidak tersentuh hukum di Sulawesi Tenggara. Hal itu dikatakan Manton selaku Ketua Humas DPD GSPI Sultra. Sabtu, 02/07/2022 Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Manton mengatakan, Benarkah Negara Indonesia adalah Negara Hukum ?, jika benar Negara Indonesia adalah Negara Hukum, lalu mengapa Aktivitas Jetty PT Sambas yang diduga melanggar hukum tidak tersentuh hukum. Tak hanya itu, aktivitas PT Visi Deptindo Mineral juga tidak tersentuh Hukum yang diduga kuat telah melakukan jual beli Dokumen dan menggunakan Jetty PT Sambas. "Sepengetahuan kami, Jetty PT Sambas tidak bisa di Komersilkan," Ucapnya Ia menuturkan, "Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DPD GSPI Sultra, kegiatan pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh PT. Visi Deptindo diduga kuat melakukan Konspirasi," Sambung Manton Bukti yang dihimpun saat melakukan investigasi, diduga melibatkan beberapa Oknum, salah satunya adalah Oknum (S) yang diduga kuat ikut terlibat terkait Kapal Tongkang golden way 3229 yang sandar di Jetty PT Sambas untuk mengangkut Ore Nickel yang diduga melanggar hukum. Kata Manton Hasil investigasi Tim DPD GSPI Sultra, bahkan PT Rolex pun juga diduga kuat menggunakan dokumen PT Visi Deptindo dan melakukan aktivitas pengangkutan Ore Nickel di Jetty yang diduga tidak memiliki izin Tersus. Selain itu, Oknum Pj KUPP Kelas III Lapuko inisial KW juga diduga kuat terlibat dalam konpirasi tersebut, dan itu jelas dalam surat permintaan Dispensasi untuk diberikan kepada PT Sambas Mineral Mining. Olehnya itu, Kami meminta kepada pihak - pihak yang berwenang agar benar - benar menjalankan aturan undang - undang sebagai bentuk penegakan hukum kepada para pelaku (Oknum - oknum) yang sudah turut serta membantu dan melakukan tindak pidana. Laporan : Tim