DPRD Komisi I Akan Segera Panggil Diskominfo Lamsel, Terkait Anggaran Media

DPRD Komisi I Akan Segera Panggil Diskominfo Lamsel, Terkait Anggaran Media
DPRD Komisi I Akan Segera Panggil Diskominfo Lamsel, Terkait Anggaran Media
Metronusantaranews.com LAMPUNG SELATAN -  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan secepatnya akan memanggil pihak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamsel. Pemanggilan tersebut, tidak lain untuk mengklarifikasi terkait informasi adanya beberapa media yang masuk dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) 2022 namun tidak melalukan bekerjasama (MoU). Namun, ada media yang tidak ada di RKA bisa bekerjasama. "Nanti kita akan cek kembali, Nanti kita panggil Diskominfo Lamsel, terkait dengan anggaran-anggaran untuk media akan kita pertanyakan kembali," tegas Ketua Komisi I DPRD Lamsel Bambang Irawan kepada gerbangkrakatau.id, usai rapat paripurna digedung DPRD setempat, Kamis (14/4/2022). "Secepatnya kita akan panggil dinas terkait," tegas Bambang Irawan kepada media usai rapat paripurna digedung DPRD Lamsel. Dia mengatakan, pihaknya akan mengcroscek anggaran yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika, apalagi berkaitan dengan dana media. "Ya nanti akan kita cek kembali. Yang jelas kita kalau bisa mengupayakan anggaran tetsebut sesuai dengan apa yang telah kita bahas," jelasnya. Dia berharap, dewan perwakilan pada dasarnya sangat mendukung media massa, dimana baik buruknya pembangunan tergantung dari sudut pandang peran media masa. "Karena media masa kerjasama bentuk dari pada pilar demokrasi di Lampung Selatan. Harapan kita, kalau memang anggaran kita bertambah, keuangan daerah kita sehat, kenapa tidak anggaran-anggaran media massa kita tambah," harapannya. Diberitakan sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan terkesan tidak profesional dalam melakukan kerjasama (MoU) publikasi dengan awak media. Betapa tidak, dua media online yang sudah mengajukan berkas jadi korban pemangkasan alias tidak masuk dalam kerjasama (MoU). Sementara kedua media online tersebut masuk dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022 Diskominfo Lampung Selatan (Lamsel). Anehnya, ada beberapa media online yang tidak masuk di RKA TA 2022, justru bisa melakukan kerjasama, bahkan sudah tanda tangan MoU di Diskominfo Lamsel, serta bulan ini sudah cair. Kedua media itu yakni media online Rumahberita dan Fajarberita. Menurut Bambang, pemilik media Fajarberita.com yang berdomisili di Lamsel ini, dirinya pernah menemui Kepala Diskominfo Lamsel, M. Sefri Masdian diruang kerja. Dimana kata Danu sapaan akrabnya, bahwa pihak Diskominfo beralasan tidak mengetahui media tersebut punya siapa dan siapa yang pegang (Biro). "Aneh tapi nyata, jika tidak tau siapa wartawannya, dalam surat pengajuankan jelas ada. Bahkan, jika tidak ada tinggal dibuka link medianya dan disitu tertera ada box redaksi dan alamatnya," ujarnya kepada gerbangkrakatau.id, Senin (11/4/2022). Dia mengatakan, pada tanggal 26 Desember 2021, pihaknya menemui Kadis Kominfo Lamsel, dimana  pada waktu pak Kadis mengaku sudah menanyakan dan mencari tau soal pemilik atau wartawan (Kepala Biro) media yang dikelolannya, namun tidak ada yang tau. "Kita tidak tahu soalnya siapa pemilik kedua media tersebut, sudah kita tanya ke teman-teman media tapi tidak tau juga, sehingga dananya sudah dikembalikan ke Kas daerah. Sebab banyak juga yang kita urusin bukan hanya media saja mas," jelasnya seraya menirukan ucapan Kadis Kominfo Lamsel. Danu menambahkan, pihaknya akan menerima jika tidak bekerjasama (MoU), namun yang kami sesalkan kenapa media yang tidak ada di RKA 2022 bisa masuk kerjasama. Bahkan banyak media yang bekerjasama tapi tidak ada perwakilan (wartawan / Kepala Biro) yang tinggal di Lampung Selatan, melainkan dari luar daerah. "Merasa aneh aja, yang jelas - jelas punya kami masuk dalam RKA 2022 tidak masuk, tapi yang tidak ada di RKA bisa masuk dan kerjasama, bahkan sudah cair, ini ada apa?," imbuhnya seraya bertanya-tanya. Hal senada dikatakan Agus Saini selaku Kepala Biro Media Rumahberita.co.id. Menurut Agus, pihaknya pernah menanyakan kepada Kadis Kominfo pada 14 Desember 2021 lalu, dimana beliau bilang tidak mengetahui ada atau tidaknya. Namun, pak Kadis menyarankan untuk menemui staf yang membidanginnya. Ketika ditemui dikantor staf yang di maksud sedang tidak dikantor. "Saya coba hubungi Kadis, jawabannya tidak tau, dan disuruh nemui stafnya. Ketika saya temuin staf yang mengurus berkas, jawabnya tidak tau, karena kewenangan ada di Kepala Dinas,"  cetusnya seraya mencetuskan mereka saling lempar. (Tim).