Kenapa Vonis Pengacara Dan Kliennya Di Satroni Banyak Polisi ?

Bandar Lampung (Metronusantaranews.com) - Pengacara dan Klien nya David Sihombing S.H dan Subroto klaim Pemilik tanah eks terminal kemiling yang menjadi tersangka atas penurunan batu di tanah klaim milik subroto telah divonis hakim Fitria Ramadhan pada hari kamis 22/07 di pengadilan negeri tanjung karang.

Tampak  aparat polisi ramai di luar ruangan sidang maupun didalam ruangan menghadiri sidang vonis tersangka pengacara David sihombing S.H dan Subroto hal ini menjadi pertanyaan bagi keluarga pengunjung sidang.Salah satu keluarga terdakwa heran dan bertanya tanya " kenapa polisi rame ya udah kaya ngamanin teroris aja ini ada apa ya? " ungkap salah satu keluarga terdakwa. ? Kedua terdakwa melanggar Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Terdakwa  melakukan perintangan jalan umum sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan umum. Pengacara David Sihombing S.H dan Klien nya Subroto divonis 2.6 bulan dimana sebelumnya dituntut penjara 2.6 bulan dalam hal ini kedua terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat untuk banding.