Ketua Komda dan Ketua Komcab LP-KPK Way Kanan Akan Menelusuri Pihak Tracking Puskesmas Yang Memponis Pasien Positif Terpapar Covid-19

WAYKANAN // -Salah satu Pasien Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) yang berinisial "ZA" merasa sangat  kecewa dengan Petugas Tracking Puskesmas Baradatu, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung, yang langsung Memponis Pasien Positif Terpapar Covid-19. Jum'at (20/08/2021) Yang mana berita terkait kekecewaan salah satu Pasien Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) sudah beredar di Media Sosial beberapa hari lalu yang berjudul "SALAH SATU PASIEN RSHK MERASA KECEWA DENGAN PIHAK TRACKING PUSKESMAS BARADATU YANG MEMPONIS PASIEN TERPAPAR COVID-19" Dalam hal ini Ketua Komcab LP-KPK "YOPI Zulkarnain" mengatakan, Kami akan segera menyelusuri terkait Vonisan tersebut, karena ini baru pemeriksaan awal. Kenapa sipasien ZA sudah dinyatakan dan di-Vonis terpapar Covid-19. Apakah setiap masyarakat yang berobat di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lainnya akan diVonis Covid-19 semuanya. "Kami mencurigai ada permainan dibalik ini semua, demi mengeluarkan Anggaran Negara yang besar dan mendapatkan Anggaran tersebut, setiap Masyarakat yang berobat dikatakan terpapar Covid-19, sehingga pihak-pihak atau Oknum-oknum tersebut langsung memVonis si-Pasien terpapar Covid-19." Ucapnya "Sedangkan sudah jelas dipermasalahan ini sipasien ZA baru dilakukan periksaan awal, dimana pemeriksaan awal ini si-Pasien baru dinyatakan Reaktif. Yang namanya Reaktif itu sepengatahuan saya bisa dikatakan ada penyakit yang menyertai atau memang terpapar Covid-19. Si-Pasien bisa dikatakan Terpapar Covid-19 harus melakukan yang namanya Tes PC Art, karena hasil tes itulah yang menentukan sipasien terpapar Covid-19" Imbuhnya Masih dilanjutkannya, "Apakah pernyataan itu sudah bisa dinyatakan akurat, sedangkan dari hasil Komfirmasi Awak Media saat mengkomfirmasi Pihak RSHK tempat sipasien dirawat belum berani menyatakan kalau sipasien sudah terpapar Covid-19." Pungkasnya Ditempat Lain Ketua Komda LP-KPK "AHMAD USUP" mengatakan, Kami mencurigai Vonisan tersebut, kenapa belum ada bukti akurat sudah langsung memvonis si-pasien terpapar Covid-19. "Jadi kami akan segera menelusuri masalah ini secepatnya, Jika ada keganjilan dalam temuan kami nanti terkait masalah ini, kami akan segera melaporkan kepihak yang Berwenang atas dasar pencemaran nama baik dan selanjutnya kami melayangkan Laporan akan melaporkan masalah ini ke Kementerian. Supaya yang menyatakan Vonisan tersebut bisa dihukum baik secara Hukum dan Secara Kedinasan." Ucapnya "Kami menduga Ini sudah jelas menyalahi aturan, Tampa dasar bukti-bukti yang akurat Oknum tersebut langsung menyatakan Vonisan ke-Pasien bahwa sipasien terpapar Covid-19." Ujarnya "Jadi nanti biarlah Pihak-pihak terkait yang akan mengambil tindakan ke Oknum-oknum tersebut, dan kami dari LP-KPK bersama Awak Media akan tetap menggiring masalah ini sampai ke-Pusat." Pungkasnya Reporter : Tiah/Tim Editor Publisher : Yopi Z