Pembayaran Honorarium Narsum Dari Internal Sebelas OPD Kab. Way Kanan Senilai Rp160.517.500,00 Tidak Sesuai Ketentuan 

Pembayaran Honorarium Narsum Dari Internal Sebelas OPD Kab. Way Kanan Senilai Rp160.517.500,00 Tidak Sesuai Ketentuan 
Pembayaran Honorarium Narsum Dari Internal Sebelas OPD Kab. Way Kanan Senilai Rp160.517.500,00 Tidak Sesuai Ketentuan 

Way Kanan, Mmetronusantaranews.com

Dari data yang dihimpun team jurnalis media ini pada Jum'at 01 Desember 2022. Berdasarkan Hasil Pemerikasaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peratuaran Perundang Undangan No: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 Tanggal 25 April 2022.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 316.962.898.145,00 dan telah direalisasikan senilai Rp290.609.641.626,65 atau 91,69%. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain merupakan Belanja Jasa Kantor yang diantaranya digunakan untuk pembayaran honorarium narasumber.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium narasumber menunjukkan terdapat honorarium yang dibayarkan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. 

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa dalam hal narasumber atau pembahas yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber/pembahas.

Namun demikian, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat honor narasumber yang berasal dari OPD penyelenggara yang dibayarkan secara penuh atau 100% dari honorarium narasumber/pembahas. Pembayaran Honorarium Narasumber yang tidak sesuai ketentuan tersebut terdapat pada realisasi Belanja Barang dan Jasa di sebelas OPD

Sekretariat DPRD, BKPSDM.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 

Dinas Perikanan, 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Dinas PMK), 

Dinas Koperasi, 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), 

Dinas Kesehatan, 

Dinas Perkebunan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB). 

Hasil perhitungan ulang atas pembayaran narasumber dengan keterangan dari masing-masing Kepala Sub Bagian Keuangan dan pelaksana kegiatan (narasumber)menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran Honorarium Narasumber pada sebelas OPD tersebut sebesar Rp160.517.500,00.

Berdasarkan keterangan PPTK, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan pelaksana kegiatan (narasumber) pada tanggal 15 s.d. 18 Maret 2022 diketahui bahwa honorarium narasumber dibayarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga barang dan jasa Pemerintah Way Kanan, berdasarkan klasifikasi jabatan/eselon sesuai dalam Lampiran Pertauran Bupati. 

PPTK, Kasubag Keuangan dan pelaksana tidak mengetahui ketentuan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur bahwa dalam hal narasumber atau pembahas yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber/pembahas.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I, Butir 1.4. yang menyatakan bahwa terkaitHonorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, apabila narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber/pembahas.Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Honorarium Narasumbersenilai sebesar Rp160.517.500,00 Kondisi tersebut disebabkan oleh

a. Kepala OPD tidak cermat dan tidak memedomani Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional

b. PPTK tidak cermat dalam melakukan verifikasi belanja honorarium narasumber

c. Tim Penyusun Standar Harga Tahun Anggaran 2021 tidak memedomani Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional

d. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. 

Atas Permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala OPD terkait sependapat dengan temuan dan akan melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan untuk :

a. Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menyetorkan ke Kas Daerah atas kegiatan narasumber yang dilaksanakan pada OPD:

1) Sekretariat DPRD sebesar Rp15.000.000,00;

2) BKPSDM sebesar Rp16.795.000,00;

3) Badan Kesbangpol sebesar Rp2.075.000,00;

4) Dinas Perpustakaan sebesar Rp970.000,00;

5) Dinas Perikanan sebesar Rp3.050.000,00;

6) Dinas PMK sebesar Rp32.150.000,00;

7) Dinas Koperasi sebesar Rp6.950.000,00;

8) Bappeda sebesar Rp6.862.500,00;

9) Dinas Kesehatan sebesar Rp73.140.000,00;

10) Dinas Perkebunan sebesar Rp2.550.000,00; dan

11) Dinas P3AP2KB sebesar Rp975.000,00.

b. Menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 terkait ketentuan Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia.

Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menindaklanjuti dengan memproses penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp160.517.500,00 dengan rincian :

a. Sekretariat DPRD sebesar Rp15.000.000,00;

b. BKPSDM sebesar Rp16.795.000,00;

c. Badan Kesbangpol sebesar Rp2.075.000,00;

d. Dinas Perpustakaan sebesar Rp970.000,00;

e. Dinas Perikanan sebesar Rp3.050.000,00;

f. Dinas PMK sebesar Rp32.150.000,00;

g. Dinas Koperasi sebesar Rp6.950.000,00;

h. Bappeda sebesar Rp6.862.500,00;

i. Dinas Kesehatan sebesar Rp73.140.000,00;

j. Dinas Perkebunan sebesar Rp2.550.000,00; dank. Dinas P3AP2KB sebesar Rp975.000,00.

(Deta Suryana/0822 8011 2424)