Redno Penanggung Jawab TTK Toko Obat Ar-Syifa: Saya Sudah Selalu Himbau Pak Agung Dan Tidak Dibenarkan Menjual Obat Keras Secara Bebas

Way Kanan, Metronusantaranwews.com

Menyikapi adanya diduga indikasi penjualan obat keras secara bebas oleh toko obat Ar- Syifa Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga, sebagai mana telah terbit sebelumnya dengan judul "https://metronusantaranews.com/diduga-tidak-memiliki-sipp-mandiri-pondok-sunat-ar-syifa-juga-menjual-obat-keras-secara-bebas"

Retno Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) selaku penanggung jawab dari toko obat Ar- Syifa saat dikonfirmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Senin 27 November 2023 menjelaskan telah menghimbau dan selalu menghimbau Toko Obat Syifa agar taat akan aturan dalam penjualan obat terlebih terhadap penjualan obat keras.

"Penjualan obat keras memang tidak boleh diperjual belikan secara bebas, itu sudah selalu kami himbau meskipun secara lisan"Ungkapnya.

Disinggung tentang adanya setoran bulan yang mengalir dari toko obat Ar- Syifa(Redno-Red) menepis hal tersebut. " Gak ada kalau setoran, siapa saya gak mungkin ada setoran, Yang ada itu gaji/Insentip TTK dari toko obat Ar- Asyifa selaku saya sebagai penanggung jawab TTK"Ungkapnya.

Lanjut Redno, Adanya informasi seperti ini tentunya kami akan segera memberikan peringatan secara tertulis, Disinggung terkait sangsi pidana, Ia menjelaskan untuk itu kita liat sejauh mana pelangggaran nantinya.

Terpisah DPC LAI BPAN RI Kab. Way Kanan, Melalui Seketaris DPC, Sandi Pratama kepada media ini menjelaskan patut diduga toko Ar- Syifa melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 dijelaskan pada Pasal 196 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(Deta Suryana/Team_

0822-8011-2424)