Satres Narkoba Kota Metro Amankan 5 Mahasiswa Yang Sedang Pesta Narkoba

Metro - Saat ini kondisi yang kian memprihatinkan di Kota Metro,"yang ternyata sudah mengerikan penyusupan zat adiktif di tengah masyarakat. Bukan saja Sabu-sabu, kemungkinan barang haram Narkoba lainnya juga sudah merambah di masyarakat dan Pelajar yang ada dikota metro,"kini tampaknya Kota Metro sudah darurat Narkoba. Kepolisian Polres Kota Metro, melalui Tim Cobra Satres Narkoba harus berjibaku siang dan malam guna mengendus perilaku masyarakat pemakai dan pengedar Narkotika di kota ini. Dan kali ini berhasil Polisi mengamankan belasan pengguna Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Pada Jumat, 5 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib mengamankan lima pemuda yang sedang menikmati barang haram itu. Kasat Narkoba Polres kota Metro,"Iptu Suhery merilis lima terduga pengguna Sabu-sabu tersebut,Suhery mengatakan bahwa anggota Satres Narkoba Polres Metro telah mengamankan dua orang berinisial MM (25), warga Desa Banjarrejo Kecamatan Batang Hari Lampung Timur dan ST (27), warga Dusun Pemangku Rt/Rw 001/001 Desa Hujung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat, di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MM dan ST, dibadan, pakaian, dan sekitar tempat yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan dua buah plastik klip bening ukuran kecil masing-masing terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,50 gram,” ujarnya. Polisipun langsung melakukan pengembangan,"dan kembali berhasil mengamankan tiga remaja di sebuah kos-kosan di daerah Komplek STM Ganesha, Dusun 2 Rt/Rw 008/002 Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur. “Saat diinterogasi dari 2 tersangka, barang tersebut dibeli dengan cara sum-suman. Dari pengakuan MM dan ST, lalu diamankan 3 tiga pemuda lainnya masing-masing ARM (19) warga Gunung Tiga, ABS (19), warga Metro dan BAY (18) warga Metro. Dari ketiga pelaku ditemukan sebuah gulungan kertas alumunium foil yang di dalamnya berisikan pipa kaca (pirex),” jelasnya. Terhadap terlapor berikut barang bukti diamankan ke Satres narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada para Pelaku dikenakan, Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun,” jelasnya.(red)