Satresnarkoba Polres Konawe Amankan Seorang Mahasiswa Serta 0,37 gram Narkotika Jenis Shabu.

?? - Seorang mahasiswa diamankan tim Satresnarkoba Polres Konawe di Jln. Budusila kelurahan inalahi kecamatan Wawotobi kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada hari Selasa 12/10/2021 sekitar pukul 16.30 Wita Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu JI (21) merupakan warga kelurahan puunaha yang diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu dengan sistem tempel, Rabu 13/10/2021 Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Andi Musakkir Musni, SH menjelaskan kronologis kejadian, awalnya tim Satresnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari Masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi narkoba di jl. Budusila Kelurahan inalahi dan diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh JI (21) Alias J Bin MI. kemudian, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Lebih lanjut, usai melakukan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini ketua RT dan ditemukan sebanyak 1 (satu) sachet Dengan berat Bruto 0.37. gram diduga Narkotika jenis Shabu yg berada di dekat pohon pisang (dalam pembungkus relaksa) Mantan Kapolsek Konda juga mengatakan bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu JI (21) beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Konawe. "Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Mapolres Konawe" ungkapnya Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Konawe adalah 1 (satu) sachet yang di bungkus permen relaksa warna biru yang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian dengan berat bruto keseluruhan 0.37.gr dan 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna biru. Atas kejadian tersebut pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu JI (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( ? ) ? :   ?