Warga Keluhkan Adanya Tambang Batu Didesa Bandar Dalam PT. Alus (Andesit Lumbung Sejahtra).

LAMPUNG SELATAN - Bandar Dalam 3 Desa 4 Dusun warga keluhkan Dampaknya dari PT (Alus )Andesit Lumbung Sejahtra di dusun 1, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan 03/09/2021 Dd usia (43) Salah satu warga dusun 1 kumpul rejo Desa Tran Tanjungan mengatakan kepada tim Media Metronusantaranews.com saat dikonfirmasi, ya kalau begini terus mas warga kena imbasnya, dengan adanya PT.Alus ini kami sangat resah dan waswas dan Semenjak di pegang menejemen PT.Alus (Andesit Lumbung sejahtera) ini kami warga yang terkena dampak tidak pernah mendapatkan kopensasi dari PT.Alus (andesit lumbung sejahtra) Yang terkena dampak dari tambang PT. Alus ( Andesit Lumbung Sejahtra) untuk dusun 1 kumpul rejo, Desa Tran tanjungan, Kecamatan katibung, dusun campang kanan desa Tanjungan kecamatan katibung, RT 01 RW 01 dan dusun Sukacaik Desa Bandar Dalam kecamatan Sidomulyo." Paparnya Tim media Metronusantaranews.com mendatangi  warga yang terdampak didusun sukacaik, salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, Yang mendapatkan kopensasi sebanyak 60 kk, itupun 6 bulan sekali untuk 1 kk mendapatkan Rp 300.000 per-6 bulan itu pun baru satu kali diterima oleh warga karna itu ada batu blasting yang masuk kerumah warga." Sambungnya Warga sangat Hawatir dan waswas dengan kegiatan peledakan tambang PT. Alus (Andesit Lumbung Sejahtera) Apa lagi Batu Blasting sering terbang masuk ke permukiman dan kerumah warga di samping itu juga dapak yang lain rumah retak retak dan debu." Ujarnya Kegiatan pertambangan yang semakin tidak terkendali yang menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar tambang, di antaranya; kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran (tanah, air dan udara), juga mengakibatkan gangguan bagi masyarakat luas berupa kerusakan bangunan rumah dan fasilitas umum terutama akibat aktivitas peledakan dinamit untuk membuka lokasi tambang. Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan batu ini. Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pungkasny." (Tim)