Dimasa Pandemik Covid-19, Dispensasi Kawin Anak di Konawe Masih Tinggi

Metronusantaranews.com - Konawe - perkara pernikahan anak dibawah umur di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, masih marak terjadi, ini terlihat sejumlah pasangan suami istri lakukan pengajuan dispensasi kawin anak di pengadilan agama unaaha, Rabu 29/12/2021. Diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat pada pasal 7 ayat 1 yakni perkawinan hanya dilakukan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Meski telah diatur tentang batas usia pernikahan, namun masih marak terjadi pernikahan dibawah umur, sehingga pemerintah memberikan solusi untuk melegalkan pernikahan dibawah umur dengan dikeluarkannya peraturan mahkama agung nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin anak Dimana, dalam ketentuan umum pada poin 5 menjelaskan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun Ketua pengadilan agama unaaha, Najmiah Sunusi, S.Ag.,M.H mengatakan bahwa Dimasa pandemik covid 19 khususnya di Konawe masih kerap terjadi pasangan usia muda atau dibawah umur yang didaftarkan untuk dispensasi kawin tergolong masih tinggi. "Per 27 Desember 2021 angka pengajuan dispensasi kawin anak sebanyak 41 perkara, angka ini yang masuk di pengadilan agama unaaha dan bagaimana dengan perkawinan dibawah umur yang tidak terdaftar di KUA mungkin lebih banyak lagi" kata ketua pengadilan agama unaaha, Senin 27/12/2021 Dirinya juga mengatakan bahwa yang paling mendominasi melakukan pengajuan dispensasi kawin anak adalah orang tua pasangan calon suami/istri yang sudah berbadan dua atau dalam keadaan hamil, kemudian kekhawatiran para orang tua akiibat pergaulan bebas sehingga dinikahkan. "Dari data isbath nikah  yang mengajukan di pengadilan agama tahun 2021 dengan jumlah 348 pasangan, rata-rata berkas pengajuannya terlihat pernikahan sebelumnya masih dibawah umur" ungkapnya Lebih lanjut, dirinya juga berharap kepada para orang tua khususnya di kabupaten Konawe agar selalu memberikan penguatan tentang keagamaan kepada anak-anaknya untuk menghindari pergaulan bebas yang berujung pada perkawinan anak. "Untuk mencegah melonjaknya perkawinan dibawah umur khususnya di kabupaten Konawe dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam melakukan upaya tindakan preventif dalam menangani kasus-kasus kawin anak yang terjadi selama ini, karena pelaminan bukan tempat bermain anak" tutupnya Laporan : Helni Setyawan