Disinyalir Bantuan PKH Dan BPNT Ada Penyelewengan Oleh Suplayer Dan E-Warung

TANGGAMUS - Disinyalir adanya penyelewengan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp.200 ribu/bulan, oleh penyuplayer atas nama Isnawan ke e.Waroeng Eka Siska Di Desa Tekad. Hal ini disampaikan oleh Beberapa KPM, Pekon Tekad, terkait adanya penyelewengan e.waroeng Eka Siska, yang diduga curang atau tidak sesuai dari jumlah uang bantuan. “Kalau kita jumlahkan harga bahan pokok ini, tidak sama dengan harga bahan pokok di warung biasa. Yang pastinya, adanya e.waroeng Eka Siska, ini malah lebih mahal,”kata salah satu keluarga penerima manpa,at (KPM) Desa Tekad. Ibu Astianti, salah satu penerima bantuan” menerangkan bahwa” Eka pemilik e.Waroeng, sebenarnya sudah mengetahui isi kartu keluarga sejahtera ( KKS ) tersebut, yaitu per bulannya sejumlah Rp, 200 ribu, namun Eka, tetap memberikan bahan pokok yang tidak sesuai dengan nilai uang itu, kepada keluarga penerima manpaat ( KPM ) “Sebelum di gesek Eka, sendiri cek KKS penerima bantuan, dan isi KKS itu benar adanya, per bulan Rp, 200 ribu, tapi kenapa bahan pokoknya segitu,”ucapnya. Atas permasalahan ini, kepala Desa Tekad, Agus Cik, Minta kepada Pemerintah, khususnya semua instansi yang terkait dan penegak hukum, agar bisa melihat langsung ke tempat pembagian atau e.waroeng Eka Siska. Bahwa bantuan yang disalurkan ke KPM tidaklah sesuai dengan isi nilai uang yang ada di KKS dan harus segera di tindak tegas, karna e.Waroeng Eka Siska ini hanya menjadi tumbal, karna dengan VI Rp 7,000,00. Itu tidak sesuai dengan Resikonya. Penyuplayer barang yang atas nama Isnawan itulah yang kenyang, dengan mengambil ke untungan yang sangat besar dengan jumlah uang yang ada di KKS, tapi tidak sesuai dengan barang yang di berikan" ujarnya. Jadi Kami mohon kebijakan Pemerintah supaya bantuan ini sesuai harapan masyarakat dan sesuai harga,”pintanya. Adapun Bantuan tersebut berupa beras; sepuluh kg. ayam potong; satu kg. buah jeruk; setengah kg. telur; 10 biji. kacang hijau; setengah kg. dan kentang; satu kg. Saat dikonfirmasi ketua PPWI DPC Tanggamus” menurut Eka, pemilik e.waroeng, bahwa barang sembako berupa; beras, ayam, telur, buah, kacang dan kentang tersebut dapat kiriman dari suplayer, yang bernama Isnawan," ungkapnya Di tambahkan Eka, saya selaku pemilik e.waroeng hanya di beri VI Rp 7,000,00 buat upah para pekerja. Dan sisanya semua saya transfer ke no Rekening pa Isnawan, selaku penyuplayer barang dan bukti saya transfer pun ada" ujarnya. Dan Ekapun menerangkan” bahwa e.waroeng yang dimilikinya, mempunyai legalitas yang jelas, dan sudah terdaptar bahkan sudah memiliki rekening sendiri, dan setiap pemilik KKS yang memang belanja di e.waroeng saya, khususnya Desa Tekad. ya… Saya gesek dan masuk ke rekening saya. Setelah itu baru saya transfer lagi ke rekening penyuplayer barang, yaitu pa Isnawan" ujarnya. Ekapun menambahkan" kalau emang bisa, e.Waroeng saya kan legalitasnya jelas, jadi mau saya; biar saya sendiri yang cari barang, jangan pake suplayer jadikan saya bisa pilih barang apa aja yang saya mau beli, lagian kan uangnya ada dari KKS penerima KPM, jadi saya bisa berikan sesuai dengan uang yang ada di KKS penerima BPNT" Pungkasnya. Namun, indikasi ini justru menjadi banyak dipertanyakan masyarakat, pasalnya, setiap bahan pokok yang diterima untuk masyarakat penerima manfaat seharusnya bisa dikondisikan, sesuai harga sama seperti warung lainnya. Tapi ini malah sebaliknya, Hal ini justru menjadi kerugian bagi KPM atas tindakan Isnawan selaku penyuplayer barang ke E.Waroeng Eka Siska. Sampai berita ini di terbitkan Pihak Terkait belum dikonfirmasi. (Samsi) Editor Publisher : Yopi Z.