Dituding masyarakat Wonua Morini Tidak Lagi Melakukan Penyiraman Debu di Morosi, Direktur CV Permata Unggul Perkasa Angkat Bicara

SULAWESI TENGGARA - Direktur CV. Permata Unggul Perkasa, Irwanto angkat bicara terkait tudingan masyarakat terhadap dirinya tentang penyiraman debu di tiga desa di kecamatan morosi kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang tidak lagi berjalan hingga saat ini, Selasa 26/10/2021. Sebelumnya, Emak-Emak di desa Wonua Morini lakukan aksi blokade jalan trans Sulawesi terhadap kendaraan suplayer yang bermuatan material menuju PT VDNI dan PT OSS, jumat 22/10/2021 lalu. Dalam aksi tersebut, emak-emak di desa wonua Morini yang melakukan aksi blokade jalan trans Sulawesi meminta kepada direktur CV. permata Unggul Perkasa agar menemui mereka, sesuai dalam pamplet yang bertuliskan "kami tidak akan melepaskan kendaraan sebelum saudara Irwan datang menemui kami dan menjelaskan dana penyiraman dari perusahaan". Lanjut, direktur CV. Permata Unggul Perkasa, Irwanto saat ditemui awak media mengatakan bahwa, dirinya sangat menyayangkan tudingan yg di alamatkan kepada dirinya, yang menyebutkan bahwa pihaknya lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penanggung jawab atas penyiraman di 3 desa di kecamatan morosi yakni desa besu, wonua morini dan desa mendikonu. Dirinya juga sangat menyayangkan aksi blokade tersebut, dimana masyarakat desa wonua morini tidak memahami dan mengetahui bentuk kerjasama antara perusahaan miliknya dengan pihak PT OSS terkait penyiraman debu di 3 desa tersebut, bahkan aktivitas penyiraman debu sudah lama dihentikan sejak bulan mei 2021 hingga saat ini. Alasan pemberhentian aktivitas penyiraman debu tersebut karena masyarakat di 3 desa meminta kepada dirinya selaku direktur CV. Permata Unggul Perkasa agar diberikan kompensasi dalam bentuk uang bukan dalam bentuk penyiraman debu. permintaan kompensasi masyarakat dalam bentuk uang bukan penyiraman tersebut sudah menyalahi kontrak kerja antara CV. Permata Unggul Perkasa dengan PT. OSS, sehingga dirinya meminta kepada pihak PT OSS untuk menghentikan sementara pembayaran biaya penyiraman debu di 3 desa tersebut sejak bulan Mei 2021. Dirinya juga menambahkan, selaku pihak ketiga yg menerima kontrak kerja sama dengan perusahaan PT. OSS sebagaimana telah tertuang dalam kontrak kerja nomor : EXT/002/OSS-PUP/X/2019. Bahwa pihak penerima jasa PT. OSS hanya akan membayarkan biaya pekerjaan apabila pihak penyedia jasa CV. Permata Unggul Perkasa melaksanakan kewajibannya berupa penyiraman wilayah 3 desa tersebut bukan kompensasi dalam bentuk uang. Menurutnya, aksi blokade masyarakat desa wonua morini yang menyeret dirinya, sangat ia sayangkan dan merugikan serta mencemarkan nama baiknya terkait tulisan di pamplet saat aksi blokade yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Andi Falle) Editor Publisher : Yopi Z