Jokowi Sudah Menyerahkan SK Lahan Untuk Prov. Lampung, Lahan Register Warga Desa Mekarmulyo Lam-tim Belum Juga Bersertifikat

LAMPUNG - Menurut risalah Desa Mekarmulyo adalah Desa pemekaran dari Desa Trimulyo. Senin (04/10/2021) Konon asal Desa ini bermula pada Tahun 1963, beberapa Suku [ Sunda, Jawa, Banten ] masuk kewilayah ini dan membuka hutan untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian dan perkampungan sehingga terkenal dengan sebutan Brebes, Kemudian berturut-turut wilayah lain Gisting, Goa Landak, dan Sereh Wangi. Setelah Tahun 1967 ke Empat wilayah ini bergabung pada Desa Trimulyo, dengan nama Dusun VII [ Tujuh ] dan Brebes terbagi menjadi 3 wilayah RT [ RT 1. Brebes , RT 2 Goa Landak, RT 3 Sereh Wangi ] dengan kepala dusun Pertama yaitu ; 1. Bapak Andi Tahun 1967-1976 2. Bapak Darma Tahun 1976-1981 3. Bapak Mastum Hasibuan Tahun 1981-1982 4. Bapak Parto Rejo Tahun 1982-1984 5. Bapak Toyib Tahun 1984-1993 6. Bapak Samo Tahun 1993-1998 7. Bapak Sumardi 1998-2002 Pada tanggal 04 November 2002 Dusun VII tersebut memisahkan diri dari Desa Trimulyo [ Desa Induk ] dan membentuk Desa pemekaran/persiapan Dengan nama Desa Mekarmulyo [ saat ini ] Pertama Kali kepala Desa di jabat Bapak Timbul Subali sebagai Desa persiapan, dan berangkat dari Desa persiapan pada Tahun 2002-2005 dan akhirnya pada bulan November Tahun 2006 Desa persiapan Menjadi Desa Devinitif. Pada Tahun 2007 untuk pertama kalinya Desa Mekarmulyo mengadakan pemilihan Kepala Desa dan dijabat Bapak Timbul Subali Pada Tanggal 11 Desember Tahun 2013 Desa Mekarmulyo mengadakan pemilihan Kepala Desa untuk yang ke dua kalinya secara langsung dan terpilihlah Bapak Purwanto sebagai Kepala Desa yang kedua dan Melanjutkan Program Pemerintah Untuk Menjadikan Desa Mekarmulyo dari Desa tertinggal menjadi Desa berkembang. Pada saat ini Desa Mekarmulyo salah satu Desa dari 17 Desa yang berada diwilayah Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dengan jumlah Penduduk 2.154 dengan jumlah KK sebanyak 584 tersebar di Lima Dusun dengan luasan wilayah 1058 ha. Desa Mekarmulyo sudah dilengkapi fasilitas umum dan sosial antara lain, Balai Desa, SD N 1 Mekarmulyo, Masjid, Lapangan sepak bola, Puskesdes, Pure, Tugu perbatasan, TPU Mekarmulyo, dan Tugu Desa. Menurut keterangan Purwanto yang kebetulan relawan Jokowi menerangkan kepada media " kami sudah berupaya mengajukan permohonan pelepasan dari kawasan register 37 Way Kibang agar mendapat kepastian hukum kepada Kantor Staf Presiden pada tahun 2020, kami juga telah di bawa ke Solo menghadap Mbak Laras selaku relawan Jokowi dari Kota Solo, bahkan Mbak Laras pun sudah pernah Bermalam di Desa kami guna membantu warga desa kami, namun hingga saat ini belum juga ada jawaban, biaya yang kami keluarkan tidak sedikit untuk kesana kesini mencari rasa keadilan, terlebih lagi PP No 43 Tahun 2021 sudah dikeluarkan namun mana realisasinya". Ucapnya Ia pun menambakan " Desa kami adalah Desa Devinitif, Kami taat bayar pajak setiap Tahunnya untuk pembangunan, tapi hingga saat ini lahan warga di Desa Mekarmulyo masih ada yang belum bersertifikat, lalu program 1 juta sertifikat pak Jokowi untuk siapa, sebab saya melihat di berita-berita pak Jokowi sering bagikan sertifkat gratis, tapi kenapa di Desa kami tidak ada hal itu, kami dari 2014-2019 menang telak ketika Pilpres untuk memilih Pak Jokowi dengan harapan lahan warga di Desa kami dapat rasa keadilan dan kepastian hukum." Tutupnya. Di tempat lain Endang selaku pengiat relawan Jokowi sangat heran dengan keadaan ini " saya heran saja sama pemerintah, hari gini masih ada lahan yang belum mendapat kepastian hukum, padahal mereka [ warga red ] yang mengembangkan wilayah-wilayah yang tadi nya sepi menjadi pada penduduk, dan ramai. Dalam UUPA Tahun 1960 dan PP No 43 Tahun 2021 sudah secara jelas ditegaskan, namun kenapa hingga saat ini belum juga bisa memberi rasa keadilan. Pancasila itu d amalkan tidak hanya di hapalkan" ucapnya [ RED ]