Kasus Artis Ini Mandek, Razman Arif Nasution Tabayun ke Polda Sumsel

    Metronusantaranews.com-PALEMBANG Lantaran kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tentang undang-undang IT, yang diduga dilakukan salah seorang artis ternama yakni Terlapor Kartika Putri, dirasakan oleh Pelapor dr Richard Lee hanya jalan ditempat atau mandek, membuat Kuasa Hukumnya Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA Ph.D, tabayun dan mempertanyakan proses berjalannya kasus tersebut. “Hari ini saya menyambangi kantor Mapolda Provinsi Sumsel untuk bertemu dengan pak Kapolda, pak Wakapolda, pak Dir Krimmum dan Dir Krimsus. Saya sudah sejak 2 minggu yang lalu membangun komunikasi dengan pak Kapolda dan kita sudah janjian alhamdullillah beliau respon. Bukan mengenai saya pengacara dari Jakarta, namun polisi disini menerima atensi dari semua kasus yang disampaikan, ternyata hari ini, beliau pengukuhan, beliau mengarahkan saya pada pak Wakapolda Rudi Setiawan, dan pak Dir Krimmum dan pak Dir Krimsus sedang berada di Jakarta,”terang RAN, Senin (21/06/21). Menurut RAN, Kapolda dan Wakapolda itu sama, karena mereka adalah pengambil keputusan tertinggi dan pemantau operasionalisasi dari seluruh persoalan politik, baik eksternal dan internal termasuk pengadilan. “Saya tahu sejak tahun 2016 membela Polri, sampai hari ini saya tetap tabayun dan berkoordinasi dengan pihak terkait, saya selalu turun diskusi dengan Kapolda, Kapolres bahkan Kapolsek,”ungkapnya. RAN menjelaskan, sudah sepakat untuk menindaklanjuti apapun proses hukum yang sedang dilaporkan oleh kliennya yakitu Dokter Richard Lee ada 2 di Krimsus, pertama laporan terhadap Kartika Putri oleh dr Richard Lee atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tentang undang-undang IT. Dan begitu juga dengan saudaranya David Lee, terlapornya adalah Kartika Putri dan itu sekarang prosesnya adalah klarifikasi, diharapkan naik. Ke Lidik terus menjadi Sidik. Sebaliknya lanjut RAN, Kartika Putri juga melaporkan saudara Richard Lee, di Polda Metro prosesnya juga sama. “Kita datang ke Jakarta untuk komunikasi dengan penyidik dan juga kita akan gelar prescon disana, jadi kasus ini ada yang lapor bulan Februari dan ada yang Maret, sedangkan laporan Kartika Putri di bulan Desember. Sekarang kelihatannya disana agak sedikit lebih maju dan disini kurang, nah sekarang disini kita dorong supaya sama,”tegas RAN. “Kasus ini gak boleh disana naik disini tidak, nah unsurnya kita lihat, ahli pidana kita lihat, ahli bahasa kita lihat, ahli IT kita lihat dan bila perlu ahli gestur kita hadirkan, yang pasti saya percaya Polda Sumsel, Dir Krimsus, Kasubdit, Kanit, Penyidik. InsyaAllah akan professional dan saya berharap media harus pantau perkembangan, mudah-mudah berjalan dengan baik. Penyidik sudah nelpon beliau (Richard Lee). Saya katakan mulai saat ini kalau ada pemeriksaan harus diketahui oleh saya sebagai Kuasa Hukum sehingga saya tahu progres report seperti apa,”cetuas RAN. Sementara Dokter Richard Lee mengatakan, sebenarnya dirinya sudah membuat LP tanggal 2 Februari kemarin laporkan Kartika Putri, sudah ada panggilan pertama dan panggilan kedua, untuk penggilan ketiga dia tidak datang-datang. Sehingga menghambat untuk kelanjutan dari kasus ini. “Beliau juga diduga sudah menjelek-jelekan klinik sehingga dari pimpinan klinik itu melaporkan beliau, namun juga sama dari panggilan satu dan dua tidak datang, akhirnya penyelidikan juga terhambat, nah itu saya minta tolong bang Razman untuk kembali di tindaklanjuti. Karena bagaimana mungkin penyelidikan yang di Jakarta bisa jalan sedangkan yang disini terhambat padahal sama, sama-sama warga negara Indonesia, kalau diundang yah saya datang,”pungkasnya. (JAJA ATMAJA)