Rektor Unila Ditangkap KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ada Uang Rp 2 Miliar

Rektor Unila Ditangkap KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ada Uang Rp 2 Miliar
Rektor Unila Ditangkap KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ada Uang Rp 2 Miliar
Bandar Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Kamorani tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Karomani dikabarkan karena menerima uang suap senilai sekitar Rp 2 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru. “Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Ali menyatakan operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Penyidik KPK menangkap tujuh orang. “Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata dia, dilansir Tempo. Sumber menyatakan bahwa Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. “Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Dari beberapa pihak,” kata sumber tersebut. Sumber di internal Unila membenarkan Karomani sedang berada di Bandung. Dia sedang berada di Kota Kembang bersama para pejabat rektorat lainnya sejak Kamis lalu. “Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” kata sumber tersebut. Ali sebelumnya menyatakan operasi tangkap tangan itu digelar KPK pada Sabtu dini hari tadi, 20 Agustus 2022. Karomani cs disebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak. “Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia. Baca juga:  Ferdy Sambo Cs Dicopot, Komnas HAM Sebut Indikasi Penghilangan Barang Bukti Semakin Kuat Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (*)