Benar- benar Aneh, Kasus Perdata Dilaporkan Pidana

SULAWESI TENGGARA - Diduga Terlapor serobot lahan milik oknum Purnawirawan TNI dan Sempat Jadi Tahanan Jaksa Kurang Lebih 100 Hari, kuasa hukum terlapor : kasus Perdata dilaporkan pidana inikan Aneh dan ada apa?..... Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Hakim Pengadilan (PN) Kendari lakukan peninjauan lahan tanah atas laporan Kasus tindak pidana penyerobotan lahan. Saptu (09/10/2021) Sengketa lahan tersebut terjadi di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dimana Wilson Siahaan telah melaporkan Ibu Tehe atas penyerobotan lahan. menurut tim kuasa hukum terdakwa (Ibu Tehe) Suratman Hamid, S.H bersama Muh. Kamal S, S.H., M.H mengatakan, " awalnya permasalahan ini muncul di tahun 2020, saat Wilson Siahaan selaku pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut, dengan dasar sertifikat Nomor 55 Tahun 1980" Lahan tersebut dikuasai dan diolah oleh ibu tehe bersama suaminya sejak tahun1979 hingga sekarang, namun sebagian lahan sudah dijual ke pihak lain dalam hal ini kepada Djabir, sehingga yang tersisa hanya tinggal 2000 meter persegi dari sebelumnya dengan luasan 5000 meter persegi. Saat itu, Ibu Tehe bersama keluarganya merasa keberatan jika Wilson Siahaan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, pada hal selama ini, Ibu Tehe merasa sejak tahun 1979 - 2019 itu tidak pernah ada yang mengklaim lahan tersebut, bahkan tidak ada yang pernah muncul membawah sertifikat. Selanjutnya, di Tahun 2020 barulah muncul, itupun bukan Wilson Siahaan secara langsung, tetapi melalui kuasanya Lettu Herman yang tak lain seorang oknum tentara aktif TNI AD datang langsung melakukan pengukuran dilahan Ibu Tehe dengan melibatkan oknum - oknum TNI AD aktif dengan berpakaian lengkap. Ibu tehe bersama keluarganya sempat melarang sebanyak 3 kali untuk tidak melakukan pengukuran, namun diduga ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh oknum dalam pengukuran lahan tersebut sehingga pengukuran tersebut berhasil dilakukan, bahkan diterbitkan sertifikat baru dilahan yang sama dengan atas nama Wilson Siahaan yang tak lain seorang purnawirawan TNI. Kuasa hukum ibu Tehe, Suratman Hamid, S.H menuturkan, " keanehan yang tidak disangka sangka ternyata lahan yang diklaim oleh Wilson Siahaan justru objeknya itu Tumpang Tindih atau ada sertifikat di lahan klien kami"kata Suratman Hal itu dibuktikan saat pihak Pengadilan negeri Kendari melakukan sidang lapangan objek tanah kepemilikan pihak pelapor yang dihadiri langsung oleh Ahmad Yani, S.H., M.H Hakim PN Kendari bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari dan juga di hadiri oleh pihak pelapor yang diwakililkan atau dikuasakan atas nama Lettu Herman (Oknum Tentara Aktif) bersama rombongan. Selain itu, juga dihadiri oleh Ibu Tehe selaku pihak terlapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya atas nama Suratman Hamid, S.H, serta dihadiri oleh RT, masyarakat setempat beserta para saksi - saksi kedua bela pihak antara pelapor dan terlapor. Jumat, 08/10/2021. Dalam pantauan media ini, Fakta di lapangan membuktikan bahwa Kondisi objek tanah tersebut di Kelurahan Watubangga (Simbo) belum diketahui siapa pemilik yang sebenarnya. Sebab, dari hasil pemeriksaan oleh BPN pada titik koordinat objek tanah tersebut ternyata ada 2 sertifikat dengan nomor sertifikat yang berbeda tetapi dengan objek tanah yang sama atau biasa disebut tumpang tindih, dan hal itu belum ada hasil putusan pengadilan sidang perdata. Menurut Hakim pengadilan Kendari Ahmad Yani, S.H., M.H ia mengatakan, " kehadiran kami disini adalah atas kasus tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum Ibu Tehe yang juga memasuki pekarangan tanpa izin sesuai dengan laporan pihak terlapor," ucapnya saat dimintai keterangannya "Kami hadir disini untuk mencocokkan atas laporan pelapor yang memiliki sertifikat, nah itu yang kami periksa apakah tanah yang ditunjuk si A betul - betul tanahnya, tentu saya tidak usah terangkan karena kita sudah sama - sama melihat dilapangan bagaimana kondisinya. Terus yang kami datang lihat ini bukan persoalan siapa pemilik yang sebenarnya. Karna itu pemeriksaannya beda karna itu harus lewat sidang perdata," ucapnya Lanjut ia tambahkan," yang kami lihat itu, untuk mencocokkan apakah dakwaan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa. Artinya ada orang yang membuat keterangan, dan keterangan itu dianggap tidak sesuai dengan faktanya. Tentu untuk menyatakan orang bersalah atau tidak, itu ada hasil pemeriksaan, nanti majelis yang akan simpulkan apakah jaksa penuntut umum (JPU) terbukti atau tidak. Karena ini persoalan agak tipis tipis sebenarnya. Dan kasus yang seperti ini terkait penyerobotan lahan itu pembuktiannya sangat susah. Karena ini, bisa saja hasil pemeriksaan menganggap bahwa ini sengketa hak tidak masuk dalam rumusan pidana. Tetapi ini juga bisa terbukti manakala semua fakta yang diajukan oleh JPU itu ternyata memang benar. Faktanya di lokasi tanah itupun juga ada 2 sertifikat diatas lokasi yang sama. Jadi di satu sisi ada persoalan salah administrasi di pertanahan, dan itu banyak kami temukan," Ucapnya Hakim PN Kendari, Bapak Ahmad Yani, S.H., M.H Kuasa hukum Ibu Tehe, Suratman Hamid, S.H juga sangat menyayangkan atas tuduhan penyerobotan pada kliennya. Dan hal itu menjadi pertanyaan baginya selaku tim kuasa hukum kliennya. Apalagi klien itu sempat menjadi tahanan jaksa yang dititip di Polda Sultra hingga dipindahkan ke Lapas Perempuan dengan waktu kurang lebih 100 hari lamanya. "Kan aneh, kasus sengketa lahan, klien kami dituduh penyerobotan diatas objek tanah tumpang tindih. Apalagi klien kami sudah sempat ditahan dan dititip kurang lebih 100 hari lamanya, ada apa ini ?, Seharusnya ini dilakukan gugatan perdata, nanti sudah ada hasil putusan pengadilan barulah dilakukan eksekusi lahan," Ujarnya. Yang jelas kami tegaskan selaku tim kuasa hukum dari Ibu Tehe akan berjuang dan membela atas tuduhan yang diberikan oleh klien kami. Seharusnya ini kasus masuk perdata, karena ini adalah sengketa hak. Tetapi kenapa klien kami di laporkan ke tindak pidana atas tuduhan telah menyerobot dan memasuki pekarangan tanpa izin. Sementara klien kami ini sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1979 lalu. "Apalagi objek tanah tersebut terdapat 3 Nomor sertifikat yang berbeda dengan objek yang sama yakni SHM No. 55 tahun 1980 atas nama Wilson Siahaan seluas 5.596 M2 itu tumpang tindih (overlap) dengan kepemilikan SHM No. 00751 tahun 2003 atas nama H. Muh. Arby Rohe DM overlap/tumpang tindihnya itu seluas kurang lebih 2372 M2, jadi 2372 M2 itulah yang tumpang tindih dengan sertifikat kepemilikan yang lain, dan berdasarkan fakta saat sidang lapangan (08/10/2021) justru ditemukan fakta baru tumpang tindih juga dengan sertifikat atas nama Pak Djabir selaku RW Kelurahan Watubangga. Intinya, Kami tetap menunggu hasil putusan pengadilan. Dan kami juga dari tim kuasa hukum tetap melakukan S terhadap klien kami," Pungkasnya. (Helni/Tim) Editor Publisher : Yopi Z