Bener-Bener Hebat.... Kades Melakukan Pungli, Seolah-olah Merasa Kebal Hukum

LAMPUNG TIMUR. Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Rajabasa Batanghari Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur provinsi Lampung, diduga justru dimanfaatkan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) jadi lahan pungutan liar (Pungli) di tahun 2021. Minggu (05/09/2021) Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa Warga Desa Rajabasa Batanghari Kecamatan Sukadana yang enggan disebut namanya saat dimintai keterangan di balai Desa waktu pembagian Sertifikat senin 30/08/2021 mengatakan kepada Awak Media, bahwa saat pengurusan PTSL, ia mengaku ditarik sejumlah uang Rp 600.000. “Saat itu, saya ditarik uang sebesar 600 ribu rupiah untuk PTSL. Dan saya baru tau kalau yang resmi dari Pemerintah itu cuma 200 ribu." Ujar beberapa Warga Desa Rajabasa Kecamatan Sukadana. Karena merasa kecewa dengan perilaku Kades Raja basa, masyarakat juga mengkritik keras ulah Kadesnya. Kalau memang uang pra PTSL yang terkumpul hanya dihabiskan buat hal tidak jelas, betapa rendahnya moral pejabat kita. Orang yang kita pilih untuk jadi pimpinan justru malah mencelakai rakyat. Kembalikan itu uang rakyat. Salah satu perangkat Desa yang mempunyai Wewenang penuh di Togean PTSL di Desa Raja Basa, saat di wawancarai oleh Awak Media di kediamannya Senin 30/08/2021 merasa sangat kecewa, dengan kelakuan Kadesnya, iya benar tentang pungutan Rp 600 ribu perbidang, Namun saya tidak bisa menjelaskan rincian biaya itu untuk apa saja dan larinya uang tersebut saya juga tidak tahu. “Soal rincian, saya tidak tau, karena saya ketua Pokmas tidak dikasih tau, saya tidak bisa menjelaskan. Pembagian sertifikat saja saya tidak di undang." Katanya “Rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Kades Raja Basa sebagai Kapala Desa itu, menguatkan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli." Tuturnya Di tempat yang lain, Kepala Desa Raja Basa Batanghari Saat di komfirmasi melalui telfon Whatsap miliknya Minggu 05/09/2021, tidak mau menjawab apa yang di pertanyakan Awak Media, “Ya gak papa silakan aja, silakan aja nanti proses hukum yang menjelaskan,” Tantang Kades Rajabasa Batanghari. Ketika di tanya kembali masalah dana penarikan uang Rp.600 Ribu tersebut, Kades Tidak bisa menjawabnya. "Saya tidak bisa menjawab terkait pungutan tersebut” Ujarnya. Jadi kami gak bisa konfirmasi nih, lalu Kades menjawab lagi, "ya, saya tetap gak bisa jawab. Jadi jawaban saya nanti silakan aja kita bicara di hukum”. Tegasnya, Menganalisa jawaban sang kades seolah-olah kades Raja Basa kebal hukum dan tidak takut dengan hukum artinya kades tersebut tidak pernah takut dengan pihak penegak hukum. Sementara sudah jelas-jelas apa yang dilakukan Kades tersebut melanggar dan melawan hukum. Apa jadinya kabupaten Lampung Timur ini nantinya, ini adalah sebuah cambukan buat penegak hukum seperti institusi Polri Resor Lampung Timur dan Kejari Lampung Timur. [RED]