Diduga Kontraktor Kangkangi UU KIP, Proyek Pelebaran Jalan di Ruas jalan Jaya Pura.

Diduga Kontraktor Kangkangi UU KIP, Proyek Pelebaran Jalan di Ruas jalan Jaya Pura.
Diduga Kontraktor Kangkangi UU KIP, Proyek Pelebaran Jalan di Ruas jalan Jaya Pura.
Oku Timur Metro Nusantara NEws-Diduga Kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Proyek Pelebaran Ruas Jalan  Jayapura tepatnya di Desa Kota Baru Barat kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur disorot team Lsm Lpi Tipikor Indonesia."Pasalnya, pekerjaan proyek pelebaran jalan di Desa Kota Baru Barat menuju ruas jalan jaya pura terkesan proyek siluman, karena diduga tanpa adanya papan nama informasi publik.30/11/222. Bahkan pantauan di lokasi, proyek yang dikerjakan dari uang rakyat tersebut diduga dikerjakan asal asalan.Tiidak hanya itu, material yang digunakan untuk pemadatan lapisan dasar tersebut diduga menggunakan Limbah batu bukan batu A agregat atau Agregat B. Hal ini patut dipertanyakan apakah pekerjaan ini Speak yang sudah di tentukan sesuai dengan RAB. proyek tersebut.Adanya fakta itu, team investigasi Lsm Lpi Tipikor mengonfirmasi salah satu Pengendara mobil yang tidak ingin namanya disebut, mengatakan kepada team dan pewarta,bahwa pekerjaan proyek itu sangat rawan akan kecelakaan bagi pengendara Mobil dan Motor.Selain itu awak media juga menanyakan papan proyek pekerjaan tersebut,Betul mas proyek ini tidak ada papan informasinya bahkan seperti galian setinggi -+20 Cm²  ini jika berpapasan dengan mobil truk yng bermuatan batu matrial milik perusahaan yang ada disekitar bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, contoh nya seperti saya sendiri, mobil yang saya kendarai sampai jatuh ke pinggir jalan.” ujar pengendara mobil dengan nada kesal. Saat media dan tim Lsm Lpi Tipikor mencoba mengkonfirmasi terkait nama CV dan kontraktornya kepada warga yang enggan disebutkan namanya,yang berada di lokasi, warga mengatakan tidak tahu siapa pemborong nya,kami dak tahu siapo yang punyo gawi ini pak ujarnya, (28/11) sore. Ditempatlain Hermanto Ketua Team investigasi Lsm Lpi Tipikor mengatakan Bahwa perlu dipahami, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan “Padahal Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap ketua Team investigasi Lsm Lpi Tipikor Indonesia. Kami berharap agar pihak yang berwenang agar dapat meninjau proyek ini dan menindak tegas permasalahan ini hingga memberikan sangsi tegas pada pihak kontraktor yang telah melanggar aturan, Dalam Hal ini kami Tim investigasi Lsm Lpi Tipikor Indonesia akan terus melakukan upaya intensif terkait data pengerjaan yang sudah dikantongi.dan akan segera kami laporkan pada pihak yang Berwenang. Ujar Hermanto.30/11/2022. Reporter: Suhria