DLH Morotai Pantau Tempat Penambangan Pasir

DLH Morotai Pantau Tempat Penambangan Pasir
DLH Morotai Pantau Tempat Penambangan Pasir
MOROTAI-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pulau Morotai pada ,(02/08/22) melaksanakan Pemantauan Tempat Penambangan pasir beberapa titik Desa pesisir yang berada di wilaya Kabupaten Pulau Morotai ,Provinsi Maluku utara Hal tersebut di sampaikan oleh Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Morotai "Fahcruddin M Banyo" ketika di wawancarai oleh media ini pada'Rabu (03/08/2022) Hadir dalam pemantaun itu Sekertaris DLH Kabupaten Pulau Morotai beserta beberapa segenap staf untuk turun meninjau memastikan dampak penambangan Pasir Menurutnya bahwa,pemantaunnya pertama itu di Desa Momojiu ,Kecamatan Morsel bahwa ada Galian C disitu ada beberapa alat berat mengadakan operasi dari PT Labrosco."tutur Sekertaris DLH Morotai Fachruddin Sebelum itu, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Sambiki Menggugat (ASM) turun jalan melakukan pemalangan alur operasi keluar masuk kendaraan yang menjadi target aspirasi masyarakat."terang Fachruddin Fachruddin M Banyo juga menjelaskan, pada prinsipnya setiap perusahan itu harus memiliki izin dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan. “Untuk izin dari DLH Morotai sendiri, kami sebagai bawahan masi menunggu pimpinan karena sementara lagi keluar daerah. Setelah pimpinan kami kembali kami langsung melakukan rapat evaluasi dengan pimpinan selain itu PT. Labrosco ada juga praktek-praktek ilegal yang lain, ia mencontohkan seperti usaha-usaha ekonomi masyarakat, kegiatan pencetakan telah itupun harus dibuat izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) “Kami akan turun ke desa-desa maupun di tingkat kecamatan guna melakukan sosialisasi terkait dengan galian C agar masyarakat bisa memahami aturan-aturan tentang galian C,” sambung Sekertaris DLH Morotai Fachrudin M Banyo Juga bejanji kami akan buat papan informasi yang melarang bahwa ada tempat yang tidak layak harus di jadikan penambangan pasir ilegal Untuk perizinan itu ada pada dinas PTSP tapi proses rekomendasi itu lewat Dinas Lingkungan Hidup morotai Syaratnya dari Desa, naik ke Kecamatan, dan PTSP, jadi pada prinsipnya DLH Morotai pada pemantauan lingkungan tersebut. Masyarakat juga harus memahami tentang adanya pengambilan pasir jangan sampai masyarakat juga melegalkan pada pengambilan pasir ilegal lainnya nah ini yang harus kami luruskan Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Morotai "Fahcruddin M Banyo" juga mengatakan tetap terus melakukan pemantauan sehingga apa yang menjadi keresahan masyarakat kami akan mengawal hingga selesai Sekedar mengetahui pantauan penambangan pasir ada beberapa desa yang berada kabupaten pulau morotai anatara lain Desa momojiu, Daeo, Sambiki dan Sangowo.**(JK)