Tpidter Polres Kendari dan Polda Sultra Diduga Tidak Mampu Menangkap Oknum Penimbunan Solar Tampa Izin, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

SULTRA - Kendari, Diduga Tpidter Polres Kendari dan Polda Sultra tidak mampu tangkap oknum penimbunan solar industri dan solar black market (BM) tanpa izin. Aktivitas penimbunan solar di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe sudah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya, namun tidak memiliki izin. Dan itu menjadi perbincangan publik khususnya di Sulawesi Tenggara. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara angkat bicara terkait pembiaran aktivitas penampungan solar industri dan black market di Lalonggasumeeto, Kab. Konawe tanpa izin. Humas DPD JPKP Nasional Sultra Manton mengatakan bahwa pihaknya menduga Tpidter Polres Kendari dan Polda Sultra tidak sanggup atau tidak mampu menangkap oknum diduga pelaku yang melakukan penampungan atau penimbunan tanpa izin. Oleh karena itu, Manton meminta kepada Pihak Mabes Polri di Jakarta agar segera menangkap pelaku penimbunan dan atau menampung solar tanpa izin di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. "Saya menduga, Tpidter Polres Kendari dan Polda Sultra lemah dan takut. Sehingga tidak berani atau tidak mampu menangkap oknum tersebut. Makanya kami minta kepada Mabes Polri agar segera turun tangan menangkap pelaku tersebut," Pinta Manton Lanjut Humas JPKP Nasional Manton menjelaskan, Dengan sejatinya pemilik solar ilegal tersebut ia katakan bahwa pihaknya tau dengan aturan, takut melanggar aturan. Tetapi ironisnya, usahanya yang berjalan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun ia telah mengakui bahwa tidak memiliki izin. Dan ia juga mengakui solar tersebut adalah solar industri dan solar black market (BM) atau ilegal. Bahkan, Pemilik solar tanpa izin itu (Ardan/Aan) dengan nada gembiranya ia katakan kalau tangki solarnya itu sudah sempat di tahan oleh Tim Polres Kendari dengan oknum Wartawan, Ardan pun mengatakan bahwa tangki solarnya itu sudah di loloskan. Ada apa ? Berdasarkan kasus diatas, Manton meminta keseriusan kepada Mabes Polri untuk membasmi oknum - oknum yang telah melanggar hukum. Khususnya oknum penimbunan solar tanpa izin di Lalonggasumeeto, Kab. Konawe, Prov. Sultra. Manton juga meminta kepada Mabes Polri di Jakarta menyelidiki siapa dibalik yang membackup oknum pemilik usaha ilegal tersebut. Selain itu, Humas DPD JPKP Nasional itu juga akan membeberkan lokasi - lokasi penampungan solar lainnya dan oknum - oknum yang terlibat didalamnya. Tutup Manton.   (Helni) Editor Publisher : Yopi Z