Diduga Gunakan Jetty PT. Sriwijaya, FPA Sultra Minta Kejati Sultra Segera Periksa Dirktur PT. KKP

Diduga Gunakan Jetty PT. Sriwijaya, FPA Sultra Minta Kejati Sultra Segera Periksa Dirktur PT. KKP
Diduga Gunakan Jetty PT. Sriwijaya, FPA Sultra Minta Kejati Sultra Segera Periksa Dirktur PT. KKP
Metronusantaranews.com, Kendari - PT. Kabaena Kromit Prathama diduga gunakan Jetty milik PT. Sriwijaya di desa mendiodo kecamatan molawe konawe utara dalam melakukan pemuatan ore nikel, forum pecinta alam sultra laporkan aktifitas tersebut di kejaksaan tinggi, selasa (22/11/22) lalu Alki Sanagiri salah satu anggota forum pecinta alam (FPA) sultra melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media ini, Kamis (1/12/22) meminta secara tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. Kabaena Kromit Prathama "Kami menekankan terhadap pihak kejaksaan tinggi agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PT. Kabaena Kromit Prathama yang diduga kuat menggunakan Jetty PT. Sriwijaya untuk melakukan pemuatan dan atau penjualan ore nikel, inikan bertentangan dengan aturan" tegasnya Menurutnya, PT. Kabaena Kromit Prathama semestinya dalam melakukan penjualan ore nikel harus menggunakan terminal khusus untuk kepentingan sendiri. Pria yang biasa disapa Alki menekankan terhadap Kejati Sultra untuk segera memanggil PT. Sriwijaya karena pihaknya juga menduga kuat terlibat jual beli dokumen yang di fasilitasi oleh PT. KKP Sementara itu, anggota FPA Sultra lainnya, Anarzing menambahkan bahwa setelah pihaknya resmi melaporkan di Kejati Sultra, ia berharap agar pemeriksaan terhadap direktur PT. KKP segera dilaksanakan, sehingga jika terbukti bersalah , maka harus segera di tangkap sesuai dengan hukum yang berlaku. "dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan aksi besar-besaran terhadap pihak Kejati Sultra, apabila belum ada kejelasan terkait pemanggilan direktur PT. KKP serta yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan/atau dokumen terbang dalam penjualan ore nikel" tutupnya Laporan : Helni Setyawan