Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Desa Banjardawa

Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Desa Banjardawa
Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Desa Banjardawa
Metronusantaranews.com Polres Pemalang - Setelah melakukan pengeroyokon terhadap korban AP (25) di area persawahan Desa Banjardawa Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, lima orang tersangka AJP (22) AN (22), VM (19), RS (21) dan RAM (17) langsung diamankan Satreskrim Polres Pemalang, Kamis (14/4) dini hari. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, awalnya korban dijemput di rumahnya oleh seorang temannya M untuk bertemu dengan teman lainnya HA, AW, GW, dan MAS. "Saat korban berkumpul dengan temannya di pertigaan lampu merah Banjardawa, salah satu teman korban HA berselisih paham dengan salah satu tersangka AJP, hingga terjadi perkelahian," kata Kapolres. "Karena korban melindungi temannya HA, akhirnya korban dikeroyok oleh enam orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)," imbuh Kapolres. Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka yang merupakan warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang diamankan di rumahnya masing-masing selang satu jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban. "Satu orang tersangka dengan inisial R masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres. Kapolres Pemalang mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan korban AP meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang berada di sekitar TKP," kata Kapolres. "Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Pemalang, korban AP mengalami pendarahan berat pada hidung," kata Kapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nugroho)