Sempat Dituding Organisasi Ilegal, Eda : FPMR Telah Tercatat Di Kemenkumham RI

Sempat Dituding Organisasi Ilegal, Eda : FPMR Telah Tercatat Di Kemenkumham RI
Sempat Dituding Organisasi Ilegal, Eda : FPMR Telah Tercatat Di Kemenkumham RI
Metronusantaranews.com, Konawe – Sempat dituding oleh salah satu organisasi di konawe beberapa bulan yang lalu, bahwa keberadaan forum Peduli Masyarakat Routa (FPMR) diduga illegal dan tidak tercatat di kesbangpol konawe. Menanggapi hal tersebut, ketua umum FPMR, Haedariah, S.Pd., M.Hum melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media ini bahwa legalitas organisasi yang ia pimpin memiliki keabsahan dari kemenkumham nomor AHU-0008576.AH.01.07.Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian perkumpulan peduli masyarakat routa “FPMR sudah tercatat di Kemenkumham RI, jadi tudingan yang di alamatkan kepada organisasi yang saya pimpin itu juga tidak benar”jelasnya, sabtu (19/11/22) Eda begitu sapaan akrabnya mengatakan jika dokumen kelengkapan administrasi kelembagaan forum peduli masyarakat routa sudah lengkap sejak lama, sehingga tidak ada dasar orang atau suatu kelompok menuding bahwa organisasi yang kami bentuk itu ilegal Ia juga berharap keberadaan forum peduli masyarakat routa (FPMR) kedepannya terus menunjukan eksistensinya dalam membangun sinergitas baik terhadap pemerintah maupun masyarakat Sulawesi tenggara pada khususnya Laporan : Helni Setyawan