Diduga Demi Kepentingan Pribadi Ketua Kelompok Tani Panca Karya Desa Tebing Sari Mulya Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET

Diduga Demi Kepentingan Pribadi Ketua Kelompok Tani Panca Karya Desa Tebing Sari Mulya Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET

Oku Timur Metro Nusantara News-- Pemberian pupuk sudsidi kepada petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional harus memenuhi enam prinsip utama atau 6T yang sudah dicanangkan yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah dan tepat mutu. Salah satunya yang terpenting soal Tepat harga atau disebut Harga Eceran Tertinggi (HET) 

"Hal tersebut mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Permendagri no 04 tahun 2023.Tetang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk subsidi untuk urea Rp2.250/Kg, Phonska Rp2.300/Kg.dari harga tersebut belum adanya kenaikan harga pupuk subsidi. 14/09/2024

Dari penelusuran Tim Investigasi Lsm Lpi Tipikor dan awak media dilapangan,dan informasi dari beberapa petani/anggota kelompok tani yang ada di desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Blitang Madang Raya bahwa anggota kelompok tani petani untuk penebusan pupuk jenis Urea dan Phonska dengan harga harga Rp 360.000 ribu per dua sak yaitu Urea dan Phonska.

"Saat Tim Investigasi Lsm Lpi Tipikor mengkonfirmasij kebenaran informasi/keterangan dari anggota kelompok tani desa Tebing Sari Mulya,pada salah satu pengurus kelompok tani yang mengelola penjualan pupuk subsidi tersebut, sedang tidak ada ditempat.

Tidak sampai disitu saja tim Investigasi Lsm Lpi tipikor, mencoba menghubungi melalui telpon seluler/WhatsApp pribadi milik penglola Pupuk Subsidi. Didik salah satu Pengurus/penglola, kelompok tani Panca Karya,saat di Konfirmasi awak media melalui seluler pribadinya, WhatsApp dia mengatakan,terkait hal penjualan pupuk subsidi,dia mengatakan bahwa benar harga penjualan pupuk urea dan Phonska kepada anggota kelompok tani Globalnya Rp 360.00 ribu dan sudah disepakati anggota kelompok tani. Dalam Rapat/kumpulan 2 kelompok di kediaman saya mas.

Dalam penjelasannya Didik mengatakan,yakni baik kelompok panca karya dan juga kelompok wana lestari, harga Itu dari kios pengecer Rp330.000 mas gelobal nya,karna naik turun dibebankan pada pihak kelompok pengambil. ungkapnya.

Masih dengan Didik, untuk penggelobalan nya yg awal harga dari kios pengecer Rp.330.000,dan untuk penjualan ke anggota kelompok tani itu menjadi Rp.360.000, dalam kesepakatan kumpulan 2 kelompok tani yakni tepat nya kelompok tani panca karya dan kelompok tani wana lestari.untuk hasil penjualan itu sudah disampaikan mas seperti:

1. 10.000 untuk kas kelompok

2. 10.000 keuntungan pengambil 

3. 10.000 saldo beban pupuk yg terhutang petani

Selain itu Diki mengatakan untuk menentukan harga pupuk dan keuntungan bagi pengambil baik juga kas untuk kelompok. Yang mana saat Rapat/

Kumpulan juga di hadiri oleh PPL yg bertugas, dan juga ketua Gapoktan, untuk tempat kios pengecer nama kiosnya kami tidak tau tapi,nama pemilik kios yakni "Juni Hariyanto" atau biasa di panggil mas erik. Alamat desa rantau jaya tanah Merah Pungkasnya.

Ironisnya tidak semua anggota kelompok tani mengetahui dan Sepakat dengan harga Rp360.000 ribu.Berdasarkan informasi dan keterangan dari anggota kelompok tani Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Blitang Madang Raya Kabupaten Oku Timur saat dikonfirmasi oleh awak media dan Tim Investigasi Lsm Lpi Tipikor,bahwa ada anggota yang tidak mengetahui dan Sepakat adanya Rapat tentang harga pupuk tersebut dan bagaimana penjelasan tentang adanya Uang KAS KELOMPOK TANI dan Tentang Saldo Petani terhutang,karna tidak pernah ada yang tau berapa uang Kas kelompok,dan petani mana yang terhutang 

Hal ini Diduga ketua kelompok tani Panca Karya dan pihak Kios Pengecer Pupuk Subsidi menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi,diduga dengan segala macam Modus, Sugiman ketua kelompok Panca Karya Desa Tebing Sari Mulya dan Kios Pengecer Pupuk Subsidi,desa Rantau jaya,untuk mencari keuntungan pribadi. 

Beberapa anggota kelompok tani yang namanya tidak mau disebutkan,mereka mengatakan,kami tidak tau sebelumy ada rapat atau musyawarah kelompok tani,dan apa pembahasannya kami tidak tau seperti apa, yang pasti kami nebus dengan Pak sugiman selaku ketua kelompok tani dengan harga Rp.360.000.ribu itu kontan, ungkapnya 

Masih dengan anggota kelompok tani,dari Uang KAS kelompok dan Saldo Petani terhutang,,itu kami juga tidak mengetahui nya,karna tidak ada penjelasan atau keterangan dari ketua kelompok tani,untuk uang KAS kelompok tani digunakan untuk apa, anggota tidak tahu,dan Saldo Petani terhutang itu seperti apa,kami juga tidak mengetahuinya, karna kami ini orang awam,kalau gak dijelaskan kami gak paham Mas.Petani khususnya didesa Tebing Sari Mulya ini, enak mas,pada nurut aja harga tebus pupuk Rp.360.000 ribu, ya mau gak mau,harganya segitu harus dibeli,gak ada Kata ngutang itu kontan mas dengan nada kesal.terangnya.

Ditempat terpisah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Hafies saat dikonfirmasi di rumah pribadinya,dia mengatakan,kalau soal pupuk saya tidak mengetahuinya,saya hanya mendata anggota kelompok tani,karena untuk permasalahan pupuk,saya tidak ikut campur, karna itu urusan anggota kelompok tani dan kios langsung,yang hanya saya ketahui soal data lokasi setiap pengecer soal penjualan pupuk saya tidak tau mas,saya justru sangat terimakasih mas sudah memberikan informasi ini,saya akan menindak lanjuti permasalahan ini dengan ketua kelompok tani Pungkasnya (Hafies)

Disisi Lain Joni Ketua Lsm Lpi Tipikor saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut Joni mengatakan, kami sebagai Sosial Cotrol akan segera melaporkan temuan ini,karna ini jelas ada dugaan bentuk perbuatan pelanggaran

kami akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas bagi Oknum yang sudah melanggar aturan pemerintah artinya,diduga mereka sudah menyalah gunakan wewenang, sebagai Ketua Kelompok tani dan Kios pengecer,selain itu menurut analisa kami bahwa antar Kios Pengecer dan Ketua Kelompok tani Panca Karya ada kerjasama dengan Dalih Rapat anggota kelompok tani,dan itu sudah jelas ketentuan sangsinya

kalau kita sebagai Sosial Cotrol tidak bisa menjastis. Karna itu pihak yang lebih berwenang yang menentukan,tugas kita sebagai Sosial Kontrol hanya melaporkan dan menyampaikan Aspirasi Masyarakat,tinggal kita kawal saja laporan kita.Tegas(Joni)

Rilis : Tim