Ketua Lsm Lpi Tipikor Minta Pihak Pemerintah Daerah kabupaten Oku Timur Menindak Tegas Mafia Pupuk Bersubsidi

Ketua Lsm Lpi Tipikor Minta Pihak Pemerintah Daerah kabupaten Oku Timur Menindak Tegas Mafia Pupuk Bersubsidi

Oku Timur Metro Nusantara News- Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya harga pupuk subsidi dan begitu sulitnya peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah,diduga menjadi ajang Bisnis para oknum-oknum mafia pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Oku Timur, Jumat (06/09/2024).

"Terkait penyaluran pupuk subsidi Ketua Lsm Lpi Tipikor,kami selaku sosial Control menjalankan tugas dan pungsi kami dalam menyampaikan aspirasi,Mengajak masyarakat khususnya Kabupaten Oku Timur untuk ikut berperan serta dalam mengawasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan memberantas mafia pupuk bersubsidi.

Joni ketua Lsm Lpi Tipikor mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2024 Perubahan dari Peraturan Mentri pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Kemendagri nomor 04 tahun 2023.Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Disektor Pertanian demi Tercapainya tujuan program ketahanan pangan nasional,itu menjadi dasar hukum untuk menindak tegas mafia pupuk bersubsidi.

Untuk mendukung data penyaluran tersebut berjalan dengan tepat, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

Nomor 01 Tahun 2024 Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Kementrian Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023,tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Sebagai informasi, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2024, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Permendagri Nomor 04 Tahun 2023 menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP-36, Zwavelzure Ammoniak (ZA), Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), dan organik diubah menjadi urea dan NPK.

Adapun kedua perubahan tersebut diperuntukkan para usaha tani dengan lahan paling luas dua hektar untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Ketua Lsm Lpi Tipikor Kabupaten Oku Timur berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian Khusus,untuk Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Oku Timur,dan menindak tegas pada oknum-Oknum masfia pupuk,dalam pelaksanaan kegiatan pengyaluran pupuk subsidi ke depan.Punkas (Jhoni)

Pewarta : Jhon

Editor : Jhon