Peratin pekon Sukaraja kecamatan Batu brak Kabupaten Lampung barat merealisasikan BLT DD 2021

METRONUSANTARANEWS,COMLampung Barat-Pemerintah pekon Sukaraja kecamatan Batu brak Kabupaten Lampung barat hari ini Kamis, tanggal 29 April 2021 realisasikan Dana Desa tahun Anggaran 2021 berpedoman regulasi dari Kemendes terutama dalam pembagian BLT. Warga yang berhak menerima sebanyak 15 KK dengan nilai uang Rp.300.000.00 ( tiga ratus ribu rupiah) Dalam pelaksanaan pembagian BLT tersebut dana desa (DD) tahap 1(satu), semua instansi yang terkait ikut hadir,Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, dan warga penerima BLT Manfaat. Ketika di mintai Keterangan Awak Media Libas News Alisan Jaya selaku Peratin pekon Sukaraja kecamatan Batu Brak kabupaten lampung barat memberi tau bahwa penerima manfaat BLT DD kurang lebih 15 KPM (Keluarga penerima Manfaat) ungkapnya . Peratin berpesan pada penerima BLT Manfaatkan dan gunakanlah Dana Desa yang di anggarkan pemerintah pusat dan di realisasikan ke pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Pemerintah Desa, semoga BLT ini berguna bagi masyarakat dan bermanfaat bagi penerima BLT ungkap Pratin. Disisi yang lain, warga penerima BLT Bapak Tabran (62) warga Pekon Sukaraja kecamatan Batu Brak kabupaten Lampung barat mengatakan "kami sangat bersyukur dan terima kasih kepada pemerintah pusat, daerah, dan Desa terutama kepada Peratin kami, Semoga dana BLT yang kami terima bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga pada bulang suci Ramadan terutama dapat meringankan beban anak dan cucu kami yang masih dalam menempuh pendidikan" ungkapnya. Pada kesempatan pembagian BLT DD Babinkamtibmas Ipda Okta rio ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News menyampaikan bahwa pengaruh covid 19 berdampak pada semua aspek di masyarakat, termasuk dampak ekonomi sehingga perlu langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasinya dengan memberikan BLT Dana desa. Untuk itu jangan sampai salah sasaran dan terjadi over lap dengan bantuan serupa yang ada di masyarakat. Tutur Ipda Okta rio. Sedangkan Pendamping Desa lebih menyoroti tentang mekanisme pengajuan data warga terdampak, hasil dari data yang diusulkan menjadi tanggung jawab peserta musdes sebelumnya. Masyarakat penerima sudah melalui pencermatannya untuk dilakukan validasi, verifikasi dan finalisasi mengingat banyaknya jenis bantuan yang ada di masyarakat. Di APBDes sendiri terjadi perubahan alokasi anggaran yang semula di bidang satu bisa jadi ke dua. kembali ke Peratin pekon Sukaraja kecamatan Batu Brak kabupaten lampung barat menambahkan tentang langkah langkah yang telah dilakukan dalam penanganan covid 19 dari pemberian Masker kepada masyarakat serta mengikuti protokol kesehatan 3M ( mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker ) dan sekarang sudah di bentuk satgas PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ) sampai merealisasikan BLT DD. Sumber: Asmuni Markoni.